Jakarta, Scientia.id – Melalui Permendikdasmen 13/2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Pramuka Wajib di Sekolah 2025 sebagai ekstrakurikuler utama. Aturan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut mendukung pelaksanaan deep learning atau pembelajaran mendalam. Menurutnya, pramuka mampu mengembangkan kepemimpinan, disiplin, dan rasa nasionalisme murid.
“Ekskul pramuka dan kepanduan itu menjadi bagian dari ekstrakurikuler wajib, di saat sekarang kita mulai memperlakukan pendekatan pembelajaran mendalam,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, pramuka juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai heroisme di kalangan pelajar. Heroisme, kata Mu’ti, saat ini diwujudkan dengan memberi kontribusi terbaik kepada bangsa dan negara.
Permendikdasmen 13/2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek 12/2024, dengan ketentuan bahwa setiap sekolah wajib memiliki setidaknya satu ekstrakurikuler wajib. Selain pramuka, sekolah dapat menggelar krida, karya ilmiah, keagamaan, maupun kegiatan olah bakat dan minat.
Baca Juga: Jambore Pramuka Tingkat Penggalang Kota Pariaman Dibuka, Ini Harapan Pj Wali Kota
Kebijakan ini menegaskan fokus Kemendikdasmen pada penguatan karakter dan kemandirian murid tanpa mengubah kurikulum yang berlaku. (*)