“Kami sangat mendukung adanya penindakan tegas seperti ini,” ujar Mahyeldi saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan di Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Kamis (31/7/2025).
Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai yang dinilai konsisten dalam menindak peredaran barang ilegal. Ia berharap aksi semacam ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bentuk komitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal itu merugikan negara dan membahayakan generasi,” tegasnya.
Mahyeldi menekankan bahwa pemberantasan rokok dan barang ilegal lainnya harus disertai dengan edukasi publik serta pengawasan lintas sektor yang lebih kuat. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Melindungi negara artinya melindungi masa depan kita. Jangan beri ruang bagi produk ilegal di Sumatera Barat,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau, Parjiya, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya terdapat lebih dari 15 juta batang rokok ilegal, hampir 13 liter minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan ratusan kosmetik ilegal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp22 miliar, dan kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” jelas Parjiya.
Adapun metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Rokok dan pakaian bekas dipotong dengan mesin, sementara minuman beralkohol dan kosmetik dihancurkan menggunakan cairan kimia khusus.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap peredaran barang ilegal di Sumbar bisa ditekan, sekaligus memberi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam.(yrp)