
Dharmasraya, Scientia.id — Dua pemuda berinisial YR dan IK tertangkap tangan warga saat mencuri buah kelapa sawit di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi keduanya diketahui mencuri sawit milik Abdul Kahar, mantan Wali Nagari setempat.
Kepada warga, kedua pelaku sempat berdalih bahwa mereka disuruh oleh pemilik kebun untuk memanen sawit. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka membuat warga memantau dan merekam aksi tersebut.
Menyadari diawasi, keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah dihubungi, pemilik kebun memastikan bahwa tidak pernah menyuruh siapapun untuk memanen sawit.
Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan mereka di rumah IK. Namun, saat dikonfrontasi, pihak keluarga malah mendapat ancaman dan perlakuan kasar dari IK.
Satu pelaku YR akhirnya mengakui perbuatannya dan diserahkan ke Polsek Pulau Punjung oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Jorong.
Laporan resmi pun dibuat atas nama Yunanda Haria Pratama dengan nomor LP/B/37/VII/Polsek, tertanggal 28 Juli 2025.
Namun demikian, Polsek menyatakan pelaku tidak dapat ditahan karena kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan kerugian di bawah Rp300 ribu. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan harus dijamin oleh keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku IK masih belum di proses dan juga diamankan oleh Polsek setempat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap serius menangani kasus ini.
“Bila kejadian serupa terulang, pelaku tidak akan diberi toleransi,” ungkapnya, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Fenomena ‘Ninja Sawit’ Makin Meresahkan, Aktivis Soroti Penerapan ‘Restorative’ yang Dinilai Keliru
Masyarakat berharap penegakan hukum atas kasus pencurian sawit ditegakkan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. (tnl)