Sabtu, 02/8/25 | 18:48 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

PPATK Mau Blokir Rekening “Nganggur”, Cegah Pencucian Uang

Selasa, 29/7/25 | 05:49 WIB

Jakarta, Scientia.id – PPATK berencana blokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak mencatat transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan bank. Walau tidak aktif, sejumlah rekening tersebut masih menyimpan saldo yang kemudian menjadi sasaran penyalahgunaan.

BACAJUGA

Agar Tidak Boncos Saat Lebaran, Beberapa Tips ini Bisa Anda Coba

Agar Tidak Boncos Saat Lebaran, Beberapa Tips ini Bisa Anda Coba

Minggu, 23/3/25 | 12:28 WIB

PPATK menegaskan, meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.

Bagi nasabah yang merasa keberatan, tersedia mekanisme pengajuan permohonan. Prosesnya dimulai dengan pengisian formulir, lalu dilakukan pendalaman oleh pihak PPATK dan bank terkait. Estimasi waktu penyelesaian berkisar lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan.

Baca Juga: Kripik Balado Salsabila, Sukses Menebar Manfaat Modal Nekad dengan Mudahnya Transaksi BRI

Pemblokiran ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan jika rekening mereka masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan. Dengan kebijakan ini, PPATK berharap dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana keuangan serta melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening mereka. (dtk)

Tags: Keuangan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Berita Sesudah

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Aturannya

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Aturannya

Sabtu, 02/8/25 | 12:03 WIB

Padang, Scientia.id - Peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua. Namun, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa...

Gedung Perpustakaan Padang Hampir Rampung, Target November Ditempati

Gedung Perpustakaan Padang Hampir Rampung, Target November Ditempati

Sabtu, 02/8/25 | 11:57 WIB

Pembangunan Gedung Perpustakaan Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan (Foto: Ist) Padang, Scientia.id - Pembangunan Gedung Perpustakaan Padang di Jalan...

Suasana pertandingan sepak bola saat PSP Padang berhadapan dengan PSLA Sicincin di Lapangan Gelora Puabu Sicincin. Sabtu(2/8) [foto : Sci/yrp]

PSP Padang Taklukkan Tuan Rumah 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen Piala Soeratin U-15

Sabtu, 02/8/25 | 10:20 WIB

Suasana pertandingan sepak bola saat PSP Padang berhadapan dengan PSLA Sicincin di Lapangan Gelora Puabu Sicincin. Sabtu(2/8) Padang Pariaman, Scientia...

Jangan Lupa, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Tambahan

Jangan Lupa, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Tambahan

Sabtu, 02/8/25 | 10:02 WIB

Padang, Scientia.id - Pemerintah mengumumkan rencana menjadikan 18 Agustus 2025 hari libur, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-80. Pengumuman ini...

54 Paskibraka Kota Padang 2025 Jalani Pelatihan

54 Paskibraka Kota Padang 2025 Jalani Pelatihan

Sabtu, 02/8/25 | 08:49 WIB

Sebanyak 54 calon Paskibraka Kota Padang 2025 resmi memulai pemusatan pendidikan dan pelatihan, Jumat (1/8/2025). Padang, Scientia.id - Sebanyak 54...

IOSKI Pesisir Selatan Juara FORNAS VIII Tingkat Nasional

IOSKI Pesisir Selatan Juara FORNAS VIII Tingkat Nasional

Sabtu, 02/8/25 | 07:34 WIB

NTB, Scientia.id - Nusa Tenggara Barat menjadi saksi keberhasilan  Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia (IOSKI) Pesisir Selatan Juara FORNAS VIII...

Berita Sesudah
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

POPULER

  • Kepala Sekolah se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

    Kepala Sekolah se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpustakaan Nagari Sulit Air Raih Juara 2 se-Sumbar, Literasi Jadi Gerakan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan HUT ke-356 Kota Padang akan Digelar Selama Delapan Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Foto Zlatan Ibrahimovic di Bali Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unand Sosialisasikan PHBS dan Cyber Bullying di MAN 4 Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024