Jakarta, Scientia.id – Formasi jabatan fungsional Kemenag 2025 mencapai lonjakan tertinggi dalam sejarah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi menyetujui sebanyak 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025.
Kabar ini disambut antusias oleh para pegawai dan calon ASN Kemenag yang menanti kepastian karier dan pengangkatan dalam berbagai posisi fungsional.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan total formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/07/2025).
Dari total tersebut, formasi terbanyak dialokasikan untuk jabatan Guru, yaitu sebanyak 191.296 formasi. Jumlah ini jauh melampaui formasi jabatan lain dan menunjukkan fokus Kemenag dalam penguatan sektor pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, memaparkan bahwa peningkatan ini sangat signifikan dibandingkan pengajuan tahun 2024.
“Contohnya, Pustakawan tahun lalu hanya disetujui tujuh formasi, kini menjadi 767. Asisten Pustakawan dari hanya empat orang kini melonjak ke 435. Ini berkali lipat,” ungkap Wawan dalam rapat koordinasi bersama para pejabat eselon II pembina jabfung.
Menurutnya, kenaikan tajam ini sejalan dengan implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan pengadaan formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan.
Namun Wawan juga mengingatkan bahwa jumlah besar ini harus diikuti kesiapan teknis. “Perlu strategi matang untuk pelaksanaan, pembekalan, hingga sistem pendukung yang efisien,” tegasnya.
Baca Juga: Pengangguran Sarjana Tembus 1 Juta, Puan: Sistem Pendidikan dan Pasar Kerja Kita Gagal Terkoneksi
10 Formasi Jabatan Fungsional Kemenag 2025:
- Guru – 191.296 formasi
- Pranata Keuangan APBN – 13.623 formasi
- Arsiparis – 7.534 formasi
- Pranata Humas – 2.957 formasi
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN – 2.175 formasi
- Pustakawan – 767 formasi
- Asisten Pustakawan – 435 formasi
- Penggerak Swadaya Masyarakat – 440 formasi
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan – 75 formasi
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an – 62 formasi
Keputusan ini membuka peluang besar bagi ASN dan calon pegawai yang ingin berkontribusi dalam birokrasi yang lebih profesional dan berdampak, khususnya di lingkungan Kemenag.