Dharmasraya, Scientia.id – Seorang pria paruh baya berinisial JN (43 tahun) yang berprofesi sebagai petani, diringkus Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya pada Selasa (22/7/2025).
JN ditangkap di rumahnya di Jorong Koto, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, setelah diketahui berniat mencari keuntungan dengan berjualan barang haram.
Penangkapan JN ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediamannya. Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.
“Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu, dan kemudian Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dari tangan JN, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan JN didapat barang bukti berupa satu buah plastik klip bening, yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu,” paparnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya.
“Kemudian kami juga menemukan satu pack besar plastik klip bening, satu unit timbangan digital, tiga bungkus kaca pirek, uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah, dan satu unit smartphone merek Poco warna silver,” tambahnya.
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Fauzi dan Ketua Pemuda Mudas.
JN telah mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
“Kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh JN sebagai miliknya, dan ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut dalam penguasaannya,” jelas Rusmardi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia terancam hukuman penjara jangka panjang,” tegasnya.
AKP Rusmardi, juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: BNNP Sumatera Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 100 Kilogram Ganja
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya,” pungkasnya. (tnl)