Bukittinggi, Scientia.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias berikan jawaban atas pandangan umum fraksi di DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Menurut Wako Ramlan, RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025—2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode masa jabatan 2025 -2030.
“RPJMD ini juga merupakan upaya untuk menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap kondisi daerah saat ini, antara lain seperti, tingkat kemiskinan, ketimpangan antar wilayah, pengangguran, kualitas layanan dasar, serta dampak perubahan iklim dan dinamika ekonomi global,” ujar Wako Ramlan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (16/7/2025).
Disampaikan Wako, Penyusunan RPJMD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, tugas Kepala Daerah, salah satunya, menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi di DPRD, terhadap hantaran raperda RPJMD 2025-2029 ini, menjadi titik tolak, pembahasan lanjutan dari raperda yang dimaksud. Pasalnya, pertanyaan dan masukan dari setiap fraksi, merupakan hasil pemikiran setiap anggota dewan yang mewakili konstituennya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“RPJMD ini merupakan landasan bagi pemerintah daerah, untuk melaksanakan kwgitan selama lima tahun kedepan. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan nantinya, tentu akan ada lika liku yang harus dilewati,”
Baca Juga: RPJMD Bukittinggi 2025–2029 Disepakati DPRD, Tiga Agenda Strategis Masuk Tahap Lanjut
“Saran dan masukan setiap fraksi, menjadi salah satu upaya meminilamisir lahirnya persoalan persoalan, yang tidak tertutup kemungkinan dapat menghambat lajunya roda pemerintahan. Untuk itu, setelah pembahasan tingkat satu ini, kita akan lakukan kajian dan pembahasan mendalam lagi nanti bersama pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)