Latif menegaskan, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga, terutama yang selama ini menunggak pembayaran pajak.
“Selagi ada pemutihan, mari kita manfaatkan. Pemerintah sudah memberikan keringanan besar dengan membebaskan pokok pajak. Ini momentum yang sangat baik untuk menertibkan administrasi kendaraan,” ujarnya, Selasa (25/06/2025).
Lebih jauh, Latif menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak semata-mata kewajiban individu, tapi juga bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat sendiri dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pendidikan, dan layanan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketaatan dalam membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial yang membawa manfaat jangka panjang.
“Mari kita penuhi kewajiban ini demi kemaslahatan bersama. Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah daerah bisa melaksanakan program-program yang bermanfaat untuk semua,” tegas Ysri.
Menurut Latif, program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Ayo bayar pajak,”ajaknya.(yrp)