Dharmasraya, Scientia.id – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya digeledah Tim Satreskrim Polres Dharmasraya pada Senin (16/6/2025) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus yang telah naik ke tingkat penyidikan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat.
“Sejumlah ruangan telah kami sisir. Termasuk ruangan sekretaris dan bendahara BPBD Kabupaten, dan kami telah menyita dua box berisi berkas penting dari salah satu ruangan,” kata IPTU Evi Hendri Susanto.
Sebelumnya, beberapa pejabat BPBD telah dimintai keterangan di Mako Polres Dharmasraya terkait aliran dana penanganan Covid-19 untuk periode 2021 hingga 2023. IPTU
Evi Hendri Susanto menambahkan hari ini, kami akan geledah sejumlah ruangan untuk mengumpulkan barang bukti, dan juga memintai keterangan beberapa saksi. Dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 sedang kami dalami. Untuk total kerugian negara, kita masih menunggu hasil audit BPK.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 ini. Kasus ini sendiri sudah berada pada tingkat penyidikan. Namun, saat ditanya mengenai barang bukti apa saja yang telah diamankan dalam penggeledahan, IPTU Evi Hendri Susanto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan proses, dan belum kita jelaskan apa saja yang telah diamankan dalam penggeledahan ini,” pungkasnya. (tnl)