Salah satu perwakilan aliansi insan pers Dharmasraya, Guspira Ardila membenarkan laporan yang telah disampaikan bersama teman seprofesinya. Menurutnya, konten berita yang ditulis jurnalis adalah bagian dari keterbukaan informasi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terhadap masyarakat.
“Jika ada yang tidak suka dengan isi dan konten berita yang kami buat, maka lakukan mekanisme sesuai UU pers. Jangan mengumbar kebencian seolah – olah apa yang dikritisi jurnalis mengganggu lahan basah pemilik kepentingan,” ujar Guspira.
Dikatakan Guspira, bahwa yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini adalah seluruh wartawan yang bertugas di Dharmasraya. Katanya, laporan ini adalah langkah awal sebelum dilanjutkan ke Polda Sumbar guna pengambilan bukti melalui tim ITE (cyber).
“Ini merupakan kesepakatan bersama kami para jurnalis yang bertugas di Dharmasraya. Laporannya telah diterima pihak Polres Dharmasraya dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB. Ini tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan,” kata Guspira yang juga Sekretaris Asosiasi Pers Dharmasraya (ASPEDA).
Saat ditanya terkait materi yang dilaporkan, Guspira menyebutkan bahwa dalam postingannya terdapat penghakiman kepada wartawan dengan mengatakan wartawan bodrex. Konten itu tersebar luas di Tiktok.
“Adanya sebaran konten yang mengatakan wartawan bodrex di Dharmasraya. Nah ini cukup meresahkan, walaupun tidak menyebutkan nama, namun ketika wartawan yang disebut, berarti telah menyatakan semua wartawan. Dugaan tindak pencemaran ini harus di tindak tegas,” sebutnya dengan tegas.
Di sisi lain, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh wartawan Dharmasraya. Sebab, ia merasa wartawan telah menjalankan fungsi kontronya.
“Kami PWI Dharmasraya mendukung penuh langkah langkah yang diambil oleh kawan-kawan pers,” kata Yahya.(Tnl)