Padang, SCIENTIA – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga tradisi dan budaya lokal menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025, yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Syamdani menyebutkan, pengajuan ketiganya itu dinilai sangat penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang.
Langkah ini juga upaya menghindari kemungkinan klaim budaya oleh daerah atau negara lain. “Insaallah tahun 2025 nanti kita akan usulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang itu,” katanya dikutip Scientia.id pada Rabu, (11/12).
Syamdani menyadari, tradisi dan budaya Kota Padang semakin jarang dipraktikkan di tengah perkambangan teknologi saat ini. Pesatnya era digital ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian warisan budaya.
“Jika tidak ada upaya untuk melestarikannya, warisan budaya ini terancam punah. Salah satu langkah strategis adalah dengan mengusulkannya menjadi WBTbI,” ujar Syamdani.
Ia menilai, penetapan WBTbl untuk melindungi warisan budaya yang ada. Dengan pengajuan sebagai WBTbI ini, Disdikbud Padang berharap agar tradisi dan budaya lokal yang ada dapat terus dilestarikan dan tidak kehilangan eksistensinya seiring waktu.
Tak hanya itu, WBTbI juga bertujuan meningkatkan kebanggaan masyarakat Kota Padang terhadap tradisi lokal. Dengan pengakuan nasional, ketiga tradisi dan budaya ini bisa diwariskan ke generasi mendatang sebagai identitas budaya Indonesia.
Sebelumnya, empat budaya lokal Kota Padang telah ditetapkan pemerintah sebagai WBTbI, yakni Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021), Rumah Gadang Kajang Padati (2022), dan Serak Gulo (2023). Lalu tahun 2024, diikuti dua budaya lokal Kota Padang yakni, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah sebagai WBTbI. (hyu)