
Padang, SCIENTIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang simulasikan proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) jelang penyelenggaraan Pilkada 2024. Kegiatan itu berlangsung di Halaman Kantor Camat Pauh, Kota Padang. Kamis, (14/11).
Simulasi itu dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 di Kelurahan Cupak Tangah. Pada prosesnya, KPU mengundang masyarakat setempat sebagai peserta, baik itu pemilih pemula, pemilih muda dan lansia.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, simulasi berisi mekanisme pemungutan dan penghitunga suara di TPS yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara. Mulai dari dekorasi tata letak ruangan TPS, pos – pos KPPS, ruang tunggu, tempat pencoblosan, kotak suara hingga alur dan mekanisme pemilihan.
“Sekaligus kita juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses – proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Dorri Putra.
Sementara itu, Ketua KPPS Simulasi, Gusti Satrianti menyampaikan alur dan prosedur yang dilalui oleh pemilih sebelum melakukan pencoblosan. Pertama, pemilih harus memperlihatkan form C pemberitahuan yang beri undangan memilih beserta KTP kepada petugas di KPPS 4.
“Setelah itu, petugas KPPS 4 mengecek kebenaran data pemilih yang telah terdata pada dokumen salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipegang oleh petugas. Setelah dirasa cocok dan sesuai, maka pemilih dipersilahkan duduk di bangku antrian untuk menunggu namanya di panggil,” kata Gusti.
Selanjutnya, kata Gusti, pemilih yang duduk diruang tunggu akan dipanggil oleh petugas. Saat itu pemilih diminta untuk menandatangi absesnsi kehadiran pemilih.
“Setelah proses registrasinya selesai, maka pemilih diberikan surat suara. Dalam pilkada ini pemilih mendapatkan dua surat suara, yang satu untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Setelah surat suara didapatkan, sampai Gusti, pemilih mesti melakukan pengecekan terhadap surat suara yang diterimannya, apakah masih utuh, ada bekas coblosan atau rusak. Jika pada surat suara terdapat kerusakan dan hal lainnya maka nanti akan diganti.
“Surat suara yang mengalami kerusakan itu akan di coret dan dipisahkan letaknya atau di masukkan ke tempat yang telah disediakan,” sampainya
Kemudian, jika tidak ada lagi masalah pada surat suara, pemilih langsung diarahkan menuju bilik suara untuk memilih Paslon yang sesuai dengan keinginannya. Di sana pemilih tidak boleh menggunakan handphone dan alat coblos selain yang disediakan oleh panitia.
“Usai menyoblos, pemilih diarahkan menuju kotak surat suara. Kotak suaranya ada 2 yang satunya untuk pemilihan gubernur dan satunya lagi untuk pemilihan wali kota,” terangnya.
Selanjutnya pemilih di arahkan menuju ke KPPS 7, tempat pemberian tinta pada jari sebagai tanda telah memilih. Kemudian pemilih dipersilahkan untuk keluar dari ruangan pemilihan.
“Jika telah selesai, pemilih tidak dibenarkan masuk kembali ke ruangan pemilihan. Apalagi mengganggu pemilih lain dalam menentukan hak suaranya,” tutup Gusti. (yrp)