Padang, SCIENTIA – Jalur PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) memiliki 266 sebidang liar (ilegal), dan 20 titik di antaranya telah ditutup sepanjang tahun 2024.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Kahumas KAI Divre Sumbar, M. As’ad Habibuddin, Rabu (6/11).
Menurutnya, ancaman bahaya akibat jalur perlintasan sebidang ilegal itu seperti korban jiwa baik meningal dunia, luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana, serta gangguan perjalanan KA dan pelayanan.
As’ad mengatakan, saat ini terdapat 362 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumbar di antaranya terdiri dari 96 titik perlintasan resmi (27%) dan 266 titik perlintasan liar (73%).
Terakhir pihak KAI juga telah menutup perlintasan ilegal yang dilakukan bersama dengan Ditjenka Kemenhub, tepatnya di KM 23+900 petak jalan Stasiun Tabing – Stasiun Duku pada 31 Oktober lalu.
Ia menilai, jika perlintasan liar ini dibiarkan terus-menerus akan membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. Apalagi perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan temperan.
”Penutupan perlintasan tidak resmi yang KAI lakukan tersebut dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 di antaranya, 21 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 13 kali sosialisasi keselamatan perlintasan di jalur KA.
Periode hingga Oktober 2024, KAI Sumbar mencatat telah terjadi 18 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Akibat kecelakaan tersebut, terdapat 1 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan.
Demi menekan angka kecelakaan, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Salah satunya dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang,” imbuhnya.*