Padang, Scientia.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, Ismar Khombi mengatakan, kunjungan ke Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka memperdalam regulasi terkait penanganan bencana.
“Sumbar selain telah memiliki Perda dan Pergub tentang penanggulangan bencana, juga telah memiliki pengalaman yang beragam dalam menangani berbagai jenis bencana,” ungkap Ismar Khombi.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin rombongan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penanggulangan Bencana DPRD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara ke DPRD Sumbar.
Rombongan diterima diterima Tim Ahli DPRD Sumatera Barat, Mas Mera didampingi Kepala Bagian Persidangan dan perundang-undangan DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir di Ruang Khusus I, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, Provinsi Sumbar hampir telah mengalami semua jenis bencana. Mulai dari banjir, longsor, rob, banjir lahar dingin, letusan gunung berapi, gempa hingga tsunami.
Dikatakan Ismar Khombi, kunjungan kerja dalam kerangka studi banding dan berbagi pengalaman ini, untuk memperkaya khazanah Ranperda Penanggulangan Bencana yang tengah dibahas bersama Pemkab Batubara.
“Ranperda ini, akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Ismar Khombi.
“Semoga, kunjungan ini dapat menambah ilmu dan wawasan kami untuk diterapkan di Kabupaten Batubara,” tambah Ismar.
Dalam pertemuan itu, banyak pertanyaan disampaikan anggota Pansus DPRD Kabupaten Batubara, terutama sekaitan dengan tugas pokok mereka sebagai anggota Pansus.
Diketahui, Sumatera Barat telah memilik Perda No 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, juga telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025.
Pergub Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Sumatera Barat Tahun 2021-2025 ini disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Baca Juga: DPRD Sumbar Tetapkan Agenda Masa Sidang I, Pengesahan APBD 2025, Renja DPRD dan Sosialisasi KPK
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang di antaranya memuat tentang Gambaran Umum Wilayah, Penilaian Risiko Bencana, Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, Mekanisme Penanggulangan Bencana, Alokasi Tugas Dan Sumber Daya. (*)