Padang, Scientia.id – Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) disetujui menjadi peraturan daerah (perda) oleh Dewan Perakilan Rayat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Kedua Ranperda ini, telah dilakukan tahapan-tahapan pembahasannya oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
Kedua Ranperda itu yakni tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Sumatera Barat jadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
“Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD periode 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna, Rabu (23/10/2024).
Rapat ini juga dihadiri wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda dan Anggota DPRD Sumbar lainnya.
Dikatakan Muhidi, sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD 2019-2024, 28 Agustus 2024, pembahasan kedua Ranperda ini belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat Kedua.
Yaitu, penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
“Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap 2 Ranperda ini, dilakukan Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029,” ungkap Muhidi.
Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri terhadap dua Ranperda tersebut, terangnya, sebagaimana termuat dalam surat No: 100.2.1.6/7470/OTDA tanggal 24 September 2024 dan surat No: 100.2.1.6/7603/OTDA tanggal 27 September 2024, maka pembahasanya telah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua., dengan terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Setela Komisi III dan Komisi V yang menggawangi pembahasan kedua Ranperda ini menyampaikan laporan hasil pembahasannya, masing-masing fraksi memberikan tanggapan akhir disertai sejumlah masukan dan catatan.
Kemudian, kedua Ranperda itu diberikan penomoran sesuai kodifikasi yang ada.
Perda No: 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero).
Perda No: 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
Dikatakan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamrikda bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.
“Perda pemajuan kebudyaaan ini diharapkan jadi solusi terhadap empat permasalahan dibidang kebudayaan yaitu pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan,” ungkap dia.
RPJPD Sumbar 2025-2045 Dilewakan
Pada rapat paripurna itu, Muhidi juga memaparkan tindak lanjut penyempurnaan hasil evaluasi tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 itu tertuang dalam Keputusan Nomor 600.5-3720 Tahun 2024 tanggal 13 September 2024.
Dari hasil evaluasi tersebut, ungkap ddia, terdapat beberapa point yang perlu disesuaikan dan disempurnakan lagi terkait dengan keselarasan dengan RPJPN, base data, target 45 indikator utama dan lainnya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD yang diwakili oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut,” ungkap Muhidi.
“Dengan telah dilakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tersebut, maka Perda tentang RPJPD dimaksud telah dapat ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah untuk 20 tahun ke depan,” terangnya.
Sebelum menutup paripurna, Muhidi juga menyampaikan usulan perubahan agenda kedewanan menindaklanjuti sejumlah agenda yang diajukan ke DPRD oleh Pemprov Sumbar.
Yakni Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 180/1935/Huk-2024 tanggal 11 Oktober 2024, telah menyampaikan kepada DPRD, usul pembahasan Ranperda tentang Kemudahaan Berusaha.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : 100.2.2.6/8141/OTDA tanggal 11 Oktober 2024 juga telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Terakhir, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Nota Dinas tanggal 14 Oktober 2024 mengajukan perubahan agenda Bapemperda dalam rangka penyusunan dan penetapan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
“Tiga agenda terbaru ini, tentunya akan memengaruhi agenda yang telah disusun dalam Rapat Badan Musyawarah tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu, sehnigga perlu dilakukan penyesuaian kembali,” ungkap Muhidi.
“Pengubahan agenda ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PP No 12 Tahun 2018, dinyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” terang Muhidi.
Baca Juga: DPRD Sumbar Gerak Cepat Soal Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025
Peserta paripurna kemudian menyetujui pengubahan agenda sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan Bamus tanggal 11 Oktober 2024 lalu. (*)