Padang, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029 tuntaskan penyusunan anggota dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sembilan partai politik peraih kursi parlemen di tingkat provinsi pada Pemilu 2024, semuanya dapat jatah kursi pimpinan AKD secara proporsional.
“Masing-masing AKD telah dapat merencanakan, melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing serta menyusun rencana kerja tahunan (Renja) Tahun 2025 dan rencana kerja lima tahunan untuk tahun 2024-2029,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Hal itu disampaikan Muhidi, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DRPD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di ruang sidang utama, Kamis (10/10/2024).
Bersama Muhidi, ikut mendampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan M Iqra Chissa Putra serta Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini. Juga hadir anggota dewan lainnya.
Dari eksekutif, hadir Asisten I Setdaprov Sumbar, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
Sebagai partai pemenang Pemilu 2024 di tingkat provinsi, PKS tampaknya diberikan kesempatan memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan wakil, politisi senior dari Partai Golkar, Zulkenedi Said.
Susunan AKD Sumbar 2024-2026
Pimpinan:
Ketua: Muhidi (PKS)
Wakil Ketua: Evi Yandri (Gerindra)
Wakil Ketua: Nanda Satria (Nasdem)
Wakil Ketua: M Iqra Chissa Putra (Golkar)
Bapemperda:
Keputusan Pimpinan DPRD No: 10/Kep.Pimp/DPRD/2024
Ketua : M Yasin (PKS)
Wakil Ketua : Zulkenedi Said SH Msi MM MH (Golkar)
Badan Kehormatan (BK):
Keputusan Pimpinan DPRD No: 11/Kep.Pimp/DPRD/2024
Ketua : Bakri Bakar (Nasdem)
Wakil Ketua: Muzli M Nur (PAN)
Komisi-Komisi:
Keputusan Pimpinan DPRD No: 9/Kep.Pimp/2024
Komisi I (Bidang Pemerintahan):
Ketua : Sawal (PPP)
Wakil Ketua : H Abdul Rahman (Nasdem)
Sekretaris : Bagas Panyusunan Nasution (PKB)
Komisi II (Bidang Ekonomi):
Ketua : Khairuddin Simanjuntak (Gerindra)
Wakil Ketua : H Ilson Cong SE MM Dt Mongguang (Nasdem)
Sekretaris : Varel Oriano (PDIP)
Komisi III (Bidang Keuangan):
Ketua : Indra Dt Rajo Lelo (PAN)
Wakil Ketua : H Mochhlasin SSi (PKS)
Sekretaris : H Nofrizon SSos MM (PPP)
Komisi IV (Bidang Pembangunan):
Ketua : Doni Harsiva Yandra SIP ME (Demokrat)
Wakil Ketua : Erick Hamdani SE Dt Ambasa (Nasdem)
Sekretaris : Verry Mulyadi SH (Gerindra)
Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
Ketua : Lazuardi Erman, SH (Golkar)
Wakil Ketua : Drs H Nurfirmanwansyah MM Apt (PKS)
Sekretaris : Mario Syah Johan (Gerindra)
Badan Anggaran (Banggar):
Keanggotaan Banggar, setengah dari jumlah anggota DPRD untuk parlemen dengan kursi lebih dari 50 dan memiliki 5 komisi.
Selain jumlah anggota, susunan keanggotaan Banggar juga meliputi: ketua dan wakil ketua DPRD yang juga merangkap sebagai anggota Banggar serta Sekretaris DPRD yang bertugas sebagai sekretaris Banggar, tetapi bukan anggota.
Komposisi Banggar ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Sumatera Barat No: 20/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Badan Musyawarah (Bamus):
Susunan keanggotaan Bamus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran.
Jumlah anggota Bamus DPRD Provinsi paling banyak adalah 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.
Perimbangan jumlah anggota fraksi ditetapkan dengan rumus: jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota Bamus.
Bamus DPRD Sumbar ini kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD No: 19/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Bamus DPRD Provinsi bertugas untuk membahas dan mengambil keputusan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan agenda penting lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di tingkat provinsi.
BK Diusulkan 5 Partai
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Bamus, Komisi-Komisi, Bapemperda dan Banggar, terang muhidi, dilanjutkan dengan agenda pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018, Anggota BK ditentukan sebanyak 5 orang.
Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Keputusan Pimpinan DPRD No: 12 Kep.Pimp/DPRD/2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Kehormatan, lima orang Anggota BKtersebut, dipilih dari satu orang utusan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna DPRD.
Dari 8 Fraksi di DPRD Sumatera Barat, hanya lima fraksi yang menyampaikan nama anggota fraksinya untuk dipilih dalam rapat paripurna, jadi Anggota BK.
Karena nama yang diajukan sama persis dengan jumlah keanggotaan BK, forum rapat paripurna secara aklamasi dan bersepakat, kelimanya langsung jadi anggota.
Merujuk Pasal 55 Ayat (2) PP No 12 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dan oleh Anggota Badan Kehormatan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Dikatakan Muhidi, dengan telah dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Komisi-Komisi, Bamus, Banggar, Bapemperda dan BK, maka masing-masing alat kelengkapan tersebut telah dapat merencanakan dan melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Baca Juga: Beda Partai, Anggota DPRD Sumbar Diajak Jalin Sinergisitas
Kemudian, juga diminta menyusun rencana kerja lima tahunan untuk tahun 2024-2029 yang akan difasilitasi Bamus DPRD serta melihat tugas dan kewenangan alat kelengkapan yang merupakan lanjutan dari DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 yang masih belum tuntas. (*)