Pariaman, Scientia – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Pariman mengalami kenaikan sekitar 992 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu lalu. Saat ini pemilih yang terdata sebanyak 72.670, sedangkan DPT pada Pemilu kemarin sebanyak 71.678.
Anggota KPU Divisi Data, Afriwati Zen mengatakan, kenaikan jumlah daftar pemilih tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Hasil tersebut ditetapkan melalui pleno pemutakhiran secara berjenjang dari tingat desa dan kelurahan hingga kecamatan.
“Semua itu kita tetapkan melalui pleno KPU Kota Pariaman,” ujar Afriwati kepada Scientia. Rabu, (21/08/2024)
Dari jumlah DPS yang telah ditetapkan, dapat dirinci berdasarkan jenis kelamin. Untuk pemilih perempuan sebanyak 36.379 dan laki – laki sebanyak 36.291.
“Total keseluruhan DPS sebanyak 72.670 yang tersebar di 4 kecamatan dan 71 desa serta kelurahan,” jelas Afriwati.
Penambahan daftar pemilih, katanya didapat melalui sinkronisasi dari DPT Pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), pemilih DPT ditambah pemilih Baru dikurangkan dengan pemilih Tidak Memenihi Syarat (TMS). Kemudian untuk pengecekan keabsahan data pemilih, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pariaman.
“Sementara, ada kenaikan 992 pemilih dari DPT pemilu kemarin,” katanya.
Selain itu, juga terdapat sebanyak 689 DPT yang tidak lagi dinyatakan sebagai pemilih. Sebab, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Ada akte kematiannya serta surat keterangan dari kepala desa dan lurah,” sebutnya.
Afriwati juga menghimbau masyarakat Kota Pariaman untuk melaporkan dan memberikan tanggapan serta masukan jka ada yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam DPS seperti WNI pindah datang berdomisili. Selanjutnya, jika ada perbaikan dan perubahan data disebabkan kesalahan elemen – elemen data (NIK, KK, Nama, TTL, jenis kelamin).
Kemudian jika ditemukan pemilih yang tidak berdomisili sesuai KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD. Kemudian pemilih yang terdaftar lebih dari 1 kali dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih atau TMS (meninggal, ganda, TNI atau Polri, dibawah umur, pindah domisili, WNA).
“Kita ada yang menemukan dan mengalaminya, silahkan laporkan ke PPS, PPK dan KPU,” tutupnya. (yrp)
Discussion about this post