Padang, Scientia – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert mengingatkan pemerintah untuk tidak mengakali putusan MK nomor 60 terkait ambang batas pengusulan calon kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota. Semua pihak harus menaati putusan tersebut karena sifatnya final dan mengikat. Artinya harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan semua pihak terhadap konstitusi.
“Pada putusan 90 dikatakan itu kewenangan yudikatif, keputusan sekarang merasa dikerjai. Sebaiknya Jokowi introspeksi diri. Karena ini berbahaya,” ujar Albert kepada Scientia.
Setiap pihak dan masyarakat katanya, harus dapat memahami posisi dan hasil keputusan MK. MK tentu sudah bekerja sebagai mana mestinya, serta meneliti dengan berbagai pertimbangan sehingga ditetapkannya putusan tersebut.
“Jadi, jangan diotak atik lagi,” tegasnya.
Terkait putisan MK itu, di Sumbar katanya PDIP sudah komit dengan calon – calon, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Walaupun, surat dukungan atau B I KWK belum diserahkan kepada calon. Ia mencontohkan beberapa daerah yang diusung PDIP seperti Kota Padang mengusung paslon Fadli Amran dengan Maigus Nasir, provinsi mengusung Epyardi Asda dengan Ekos Albar, serta daerah – daerah lainnya.
“Meskipun surat dari DPP belum keluar, kita tetap komit,” tutup Albert.(yrp)
Discussion about this post