Jakarta, Scientia – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” telah bebas. Ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi (18/082024).
Setelah keluar dari Lapas, Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan langsung berangkat menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Tujuan Jesssica kesana untuk mengurusi administrasi, karena statusnya bebas bersyarat.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, berkas – berkas terkait dengan pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejari dan Bapas Jakarta Timur. Walaupun begitu, kiennya tersebut masih harus mengikuti ketentuan Lapas, karena kliennya tersebut berstatus bebas bersyarat.
“Hari ini Puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” ujar Otto dikutip dari Antara.
Sementara itu, Jessica mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi kebebasan dirinya. Ia tidak banyak berkomentar terkait dengan kebebasan dirinya yang telah bisa menghirup udara segar.
“Terima kasih teman – teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Bapas Jakarta Timur.
Jesica bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, dijemput oleh kuasa hukumnya. Dia keluar tanpa berkomentar dan hanya melambaikan tangan ke arah awka media.
Pembebasan Jessica dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terhitung mulai Minggu pagi 18 Agustus 2024. Jessica dinyatakan bebas bersyarat.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan surat keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta.
Pemberian hak pembebasan kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tenyang perubahan kedua atas Pemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Beryarat. (yrp)
Discussion about this post