Kamis, 16/10/25 | 17:10 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Terpidana Kasus Sianida, Jessica Telah Bebas dari Penjara

Minggu, 18/8/24 | 14:08 WIB

Jakarta, Scientia – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” telah bebas. Ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi (18/082024).

Setelah keluar dari Lapas, Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan langsung berangkat menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.  Tujuan Jesssica kesana untuk mengurusi administrasi, karena statusnya bebas bersyarat.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, berkas – berkas terkait dengan pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejari dan Bapas Jakarta Timur. Walaupun begitu, kiennya tersebut masih harus mengikuti ketentuan Lapas, karena kliennya tersebut berstatus bebas bersyarat.

“Hari ini Puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” ujar Otto dikutip dari Antara.

BACAJUGA

No Content Available

Sementara itu, Jessica mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi kebebasan dirinya. Ia tidak banyak berkomentar terkait dengan kebebasan dirinya yang telah bisa menghirup udara segar.

“Terima kasih teman – teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Bapas Jakarta Timur.

Jesica bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, dijemput oleh kuasa hukumnya. Dia keluar tanpa berkomentar dan hanya melambaikan tangan ke arah awka media.

Pembebasan Jessica dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terhitung mulai Minggu pagi 18 Agustus 2024. Jessica dinyatakan bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan surat keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta.

Pemberian hak pembebasan kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tenyang perubahan kedua atas Pemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Beryarat. (yrp)

Tags: Jessica Kumala WongsoTerpidana Kasus Sianida
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

“Pendokumentasian” dan Cultural Tourism

Berita Sesudah

Sepiring Gulai, Seuntai Kenangan

Berita Terkait

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

DTSEN Jadi Fondasi Pengentasan Kemiskinan, Agam Perkuat Kolaborasi Data Sosial

Rabu, 15/10/25 | 05:36 WIB

Agam, Scientia.id - Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci bagi Pemerintah Kabupaten Agam dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan. Kegiatan Ngopi Bareng...

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki: Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan bagi Murid

Selasa, 14/10/25 | 14:52 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id  - Suasana hangat penuh semangat kebersamaan mewarnai Konferensi Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Gunung Talang,...

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Jalan Nasional Air Dingin Digarap Rp297 Miliar, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kabupaten Solok

Sabtu, 11/10/25 | 06:09 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau progres...

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.[foto : ist]

Gubernur Sumbar Tinjau Korban Keracunan di RSUD Lubuk Basung, Minta Pengawasan MBG Diperketat

Jumat, 03/10/25 | 17:37 WIB

Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat kondisi Siswa keracunan MBG di Agam.Lubuk Basung, Scientia – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meninjau...

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Pasien Keracunan MBG di Agam Berangsur Pulih, Puluhan Telah Kembali ke Rumah

Kamis, 02/10/25 | 21:15 WIB

Agam, Scientia.id - Kondisi siswa yang sempat mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten...

Pemkab Solok dan MUI Sepakat Perkuat Peran Masjid Tangkal Penyakit Sosial

Pemkab Solok dan MUI Sepakat Perkuat Peran Masjid Tangkal Penyakit Sosial

Kamis, 02/10/25 | 07:50 WIB

Pemkab bersama MUI Kabupaten Solok gelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Setda, Gedung C, Rabu (1/10/2025). (Foto: Ist) Kabupaten Solok,...

Berita Sesudah
Satu Tikungan Lagi

Sepiring Gulai, Seuntai Kenangan

Discussion about this post

POPULER

  • Walikota Padang Fadly Amran bersama Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara saat meninjau rehabilitasi saluran drainase dipadang pasir, Rabu (8/10). (Foto: Ist)

    Walikota Apresiasi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara Dalam Rehabilitasi Saluran Drainase di Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Persiapkan Tenaga Kesehatan Untuk Ke Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenlu RI Dukung Kota Padang Kerjasama Dengan Hildesheim Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024