Agam, Scientia.id – Sebanyak 383.086 warga tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pendataan yang melibatkan 16 kecamatan di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, mengungkapkan bahwa jumlah DPS yang telah ditetapkan mencapai 383.086 pemilih. Rinciannya adalah 190.118 pemilih laki- laki dan 192.968 pemilih perempuan.
“Hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara ditetapkan sebanyak 383.086 orang,” ujarnya pada rapat pleno yang berlangsung di Lubuk Basung, Minggu (11/8/2024).
Dalam data tersebut, Kecamatan Lubuk Basung mencatat jumlah DPS terbanyak dengan total 60.925 pemilih, yang terdiri dari 30.373 laki-laki dan 30.552 perempuan.
Herman juga menambahkan, “sementara jumlah TPS di Kabupaten Agam sebanyak 1.211,” sebutnya.
Herman menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan daftar pemilih, karena pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, memberikan beberapa penekanan terkait pemutakhiran data pemilih.
Yuhendra menyarankan agar data ganda diverifikasi ulang dan memastikan bahwa pemilih yang sudah pindah alamat tercatat dengan benar. Yuhendra juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pemilih disabilitas.
“Agar pemilih disabilitas sudah terdaftar, maka perlu persiapan terkait logistik, rancangan TPS dan kebutuhan alat bantu, dapat dipenuhi,” ucapnya.
Yuhendra mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali DPS yang telah ditetapkan. Jika ada yang belum terdaftar, segera laporkan ke KPU sebagai langkah proaktif dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Baca Juga: PSU DPD RI di Agam, Sekda Agam Imbau Warga Berpartisipasi Memilih
“Dengan penetapan DPS ini, kita berharap tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post