Dharmasraya, Scientia – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya pimpin rapat penghitungan dan penetapan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan dengan mata uang tahun 1445 H / 2024 M di kantor setempat, Senin (18/3/2024)
Rapat ini di ikuti oleh Kepala Dinas Kumperdag, Staf Khusus Bupati, Kabag Kesra, Ketua Baznas, Ketua MUI, Ketua PC Muhammadiyah, Ketua PC Perti, Ketua PC Nahdatul Ulama, dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Okto Verisman mengatakan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum salat Idul Fitri
“Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat,” ungkapnya
Rapat tersebut digelar untuk menghasilkan keputusan bersama dalam mengkonversi zakat fitrah ini sesuai dengan harga beras yang dipresentasikan Kepala Dinas Kumperdag, dan kepala KUA.
Untuk kategori pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Dharmasraya dibagi menjadi empat kategori sebagai berikut :
Petama, kategori I harga beras Rp.18.000 per kilo sebesar Rp. 45.000;
Kedua, kategori II harga beras Rp.16.000 per kilo sebesar Rp. 40.000;
Ketiga, kategori III harga beras Rp.14.000 per kilo sebesar Rp. 35.000 dan
Terakhir, kategori IV harga beras Rp.13.000 per kilo sebesar Rp. 32.500
Sedangkan besaran untuk pembayaran fidiyah telah disepakati bersama dengan tingkatan sebagai berikut :
1. Rp. 80.000,-
2. Rp. 60.000,-
3. Rp. 40.000,-
4. Rp. 30.000,-
” Penetapan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh masyarakat nanti adalah untuk menghindarkan kesalahpahaman masyarakat terkait besaran zakat fitrah, dan tentunya memberikan pilihan yang tepat kepada masyarakat sesuai dengan makanan yang dikonsumsinya setiap hari” ucap Okto Verisman sambil menutup rapat. (tnl)
Discussion about this post