PADANG, SCIENTIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar telah menemukan 2 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar.
Menurut Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, kedua kasus tersebut saat ini telah ditindak lanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.
“Kita menemukan dua ASN yang diduga langgar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan kepada salah satu peserta Pemilu 2024,” kata Khadafi, Selasa 6 Februari 2024.
Ia menjelaskan, dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Kemudian satu lagi terjadi di Kabupaten Agam.
“Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Khadafi.
Khadafi juga mengatakan, jika ada Indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, pihaknya akan segera merekomendasikan ke Komisi Aparatur Negara (KASN) agar segara ditindak lanjuti.
“Untuk kasus di Kabupaten Agam, pihak Bawaslu menerima berupa rekaman video terkait ASN yang membacakan dukungannya kepada salah satu peserta Pemilu, saat ini kita sedang lakukan penelusuran terhadap Informasi tersebut,” ungkap Khadafi.
Sedangkan untuk ASN yang di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Khadafi mengatakan pihaknya telah membuat Rekomendasi ke Komisi Aparatur Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.
“Untuk kasus di Pasaman Barat telah kita telusuri dan ditemukan Indikasi pelanggaran, serta saat ini telah kita Rekomendasikan ke KASN agar ditindak lanjuti,” ungkap Khadafi.
Saran Untuk ASN
Khadafi menyarankan partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat.
Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
Ia menjelaskan, ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif.
Kemudian ASN tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta.
Selanjutnya tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan.
Menurut Khadafi, kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran.
“Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,” tuturnya.
Discussion about this post