Pariaman, Scientia – Bawaslu Kota Pariaman menggelar penguatan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu tahun 2024 di Aula Balaikota Pariaman. Selasa, (06/02/2024)
Koordinator Divisi HP2H, Ulil Amri mengatakan, saksi memiliki peranan penting dalam menjamin dan memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang – undangan.
Sebab, adanya saksi yang ditempatkan di setiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dapat menjaga kemurnian hasil pemilihan (suara) di TPS.
“Secara langsung, saksi akan melihat setiap proses pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di TPS. Mulai dari sebelum dilaksanakan pemilihan hingga selesai pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Ulil Amri.
Saksi – saksi di TPS, kata Ulil, harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait mekanisme teknis pemilihan yang berlangsung di TPS, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Saksi harus tahu kapan dimulai dan berakhirnya pemungutan sampai penghitungan suara. Kedua, ketentuan suara sah dan tidak sah. Ketiga, kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilih. Dan tata cara mengisi formulir keberatan, apabila ada kecurangan,” jelasnya.
Di samping itu, setiap saksi berhak meminta penjelasan mengenai hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada ketua KPPS.
Kemudian, mengajukan keberatan terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS serta menerima salinan formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
“Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi sangat diperlukan. Semua ketentuan dan keterangan lebih lanjut tentang saksi dapat dilihat pada Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang telah diberikan,” tutup Ulil. (YRP)
Discussion about this post