Pariaman, Scientia – Ketua Bawaslu Kota pariaman, Riswan mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu, baik itu di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa untuk memperhatikan setiap tindak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa kampanye. Menurutnya, tahapan kampanye mesti diawasi secara intens, agar tidak menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
“Ya, harus diawasi secara detail. Sebab pelanggaran – pelanggaran pemilu bisa datang dari arah mana saja. Baik itu dari peserta, tim kampanye maupun pelaksana kampanye,” ujar Riswan di Ruangannya saat ditemui Scientia.
Riswan menegaskan, seluruh jajaran pengawas harus memahami semua aturan – aturan dalam tahapan kampanye, terutama larangan – larangannya. Supaya kendala – kendala dilapangan dapat terselesaikan dengan baik, tanpa adanya perselisihan antara pengawas dan peserta pemilu.
“Aturan menjadi dasar yang kuat bagi Bawaslu dalam bertindak. Harus dipahami betul. Kalau tidak, kemungkinan – kemungkinan pelanggaran dapat saja terjadi,” tegasnya.
Apalagi, kata Riswan, saat ini telah masuk tahapan Kampanye Rapat Umum yang bisa dilakukan oleh peserta Pemilu melalui pertemuan dengan jumlah yang besar. Hal ini mesti disesuaikan dengan jadwal dan tempat serta teknis yang telah diatur oleh KPU.
“Waktu dan tempatnya telah diatur. Tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika peserta pemilu tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU, artinya ada pelanggaran. Harus hati – hati,” ingatnya.
Di samping itu, pengawas harus memperhatikan setiap izin yang dibawa oleh peserta Pemilu pada pada saat pelaksanaan kampanye. Kesesuaian antara izin dengan aktivitas kampenye harus diterapkan oleh peserta Pemilu.
“Jika aktivitas kampanye dengan izin tidak sesuai, maka pengawas harus mencegahnya. Apalagi izin itu dikeluarkan langsung oleh pihak kepolisian,” katanya.
Riswan juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadi bagian dalam pengawasan Pemilu, dalam hal ini yang dinamakan pengawasan partisipatif. Hal diharapkan dapat menjadi penguat Bawaslu dalam melakukan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara.
“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu yegakkan keadilan Pemilu,” tutupnya.(YRP)
Discussion about this post