Selasa, 01/7/25 | 14:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Kompleksitas Polemik Komisi Pemberantasan Korupsi

Minggu, 20/6/21 | 08:32 WIB

 

Oleh : Hamda Afsuri Saimar
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Frasa Indonesia bebas korupsi hanya sebatas angan-angan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir sebagai hasil dari reformasi yang diakibatkan oleh tingginya kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada masa Orba dengan mengemban tujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (secara khusus).

BACAJUGA

No Content Available

Sebagai lembaga Independen, memberikan kekuatan dan landasan bagi KPK untuk bertindak tanpa keberpihakan. Sehingga dengan Independensi yang dimiliki diharapkan untuk tidak ada pihak lain yang akan mencampuri urusan KPK.

Namun, permasalahan demi permasalahan kerap muncul menyerang KPK sebagai lembaga yang independen yaitu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK.

Setidaknya, ada tiga kerugian yang dialami yaitu pemangkasan kewenangan, bisa dilihat dari perubahan yang terjadi pada pasal 21 ayat (4) dan pasal 6 UU KPK yang lama, dalam UU yang baru terjadinya pemangkasan kewenangan pimpinan KPK dan dilakukan pengalihan kewenangan tersebut pada Dewan Pengawas sebagai produk baru yang dihasilkan oleh undang-undang ini sehingga hal tersebut ditakutkan akan beresiko menyimpang dari tindakan-tindakan yang pro justice.

Selanjutnya, kewenangan untuk menggeledah dan menyita juga harus melalui dewan pengawas. Dewan pengawas diambil dari lima anggota yang berasal dari lima orang pilihan DPR dan atas usulan DPR. Dalam hal ini, KPK ditakutkan akan rentan dimasuki dan dipengaruhi oleh orang-orang dari partai politik yang membawa berbagai kepentingan sehingga berpotensi untuk mengenyampingkan kepentingan masyarakat umum.

KPK juga hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Proses penuntutan perkara korupsi yang dilakukan mesti berkoordinasi dengan kejaksaan agung, sehingga KPK tak lagi independen dalam menjalankan fungsinya.

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 UU KPK akan berimbas kepada semakin berkurangnya independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan pidana korupsi. Karena dalam pasal ini, yang menetapkan status kepegawaian KPK haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, dalam pengalihan status tersebut diduga telah mendepak 75 pegawai dikarenakan tidak lolos tes wawancara kebangsaan. Secara sederhana, pengalihan status dalam kepegawaian akan berdampak pada semakin terbunuhnya karakter KPK sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi yang independen.

Pelemahan KPK tidak hanya terbatas pada sektor draft undang-undang, tetapi lebih dari pada itu, adanya cara lain yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu kepentingannya dengan cara menyerang para penyidik KPK, seperti misalnya kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Dan penyerangan terhadap pegiat anti korupsi bukan merupakan hal baru bagi negara Indonesia, pasalnya menurut data yang disampaikan oleh ICW bahwa terdapat 115 kasus penyerangan sejak tahun 1966.

Dari banyaknya usaha-usaha pelemahan KPK dari berbagai bidang berimbas pada semakin turunnya kualitas Indonesia dalam hal penanganan kasus korupsi. Dan data yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Sehingga mengantarkan Indonesia di peringkat 102 dari 180 negara yang dilibatkan.

Bahkan, pada level ASEAN pun, Indonesia berada di peringkat lima. Berada di bawah singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51) dan Timor Leste (skor 40). Dari data tersebut, dapat dipastikan bahwa KPK tengah mengalami kemerosotan kualitas dalam menangani berbagai  kasus korupsi yang terjadi.

Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh Indonesia, terutama di bidang kasus korupsi melalui usaha pelemahan KPK akan berdampak pada perubahan psikologis hukum masyarakat dalam menilai lembaga aparat penegak hukum. Karena dengan semakin hilangnya independensi pada tubuh KPK, akan berdampak pada krisis kepercayaan oleh masyarakat kepada negara.

Dengan krisis kepercayaan, akan berdampak pada prilaku atau cara bersikap masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditakutkan akan menimbulkan sikap acuh tak acuh. Dengan sikap tersebut, akan mempermudah timbulnya kekacauan atau konflik yang terjadi di masyarakat dan berdampak pada semakin terancamnya rasa persatuan dan kesatuan.

Peran Mahasiswa

Untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi, diperlukan adanya aksi dan tidak boleh sebatas pada kata-kata atau ide semata. Oleh sebab itu, peran aktif mahasiswa diperlukan sebagai tonggak terakhir perjuangan. Krisis kepercayaan yang dialami oleh masyarakat saat ini sangat tergantung peran mahasiswa sebagai kaum terpelajar yang memiliki independensi untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Idealisme yang dimiliki oleh mahasiswa memberikan tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan harapan untuk bisa merasakan kedamaian dan kesejahteraan yang telah lama ditunggu. Mahasiswa perlu untuk melakukan aksi atau pergerakan demi mewujudkan harapan yang telah ditaruh oleh masyarakat tersebut, seperti melakukan diskusi rutin terkait permasalahan yang tengah terjadi. Selain itu, juga aktif dalam menyusun dan membuat serta membahas kajian terutama dalam bidang korupsi.

Selanjutnya, mahasiswa juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih paham terkait permasalahan Indonesia saat ini baik itu secara langsung (seperti diskusi publik yang mengikutsertakan masyarakat luas) maupun secara tidak langsung (seperti membagikan hasil kajian yang telah didiskusikan tersebut melalui online atau media massa). Sehingga dengan adanya edukasi yang didapatkan oleh masyarakat mampu menciptakan kebijaksanaan dalam bertindak dalam menghadapi berbagai persoalan.

Jika masayarakat telah mampu untuk bersikap secara cerdas, pola pikir masyarakat akan diperkuat untuk tidak mudah disetir. Frasa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat berfungsi secara baik. Selanjutnya, dengan kesadaran dan kemampuan bertindak sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya, masyarakat akan mampu mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

 

Tags: #Hamda Afsuri Saimar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Mutiara Lembayung

Berita Sesudah

Citraan, Majas, dan Gaya Bahasa dalam Karya Fiksi

Berita Terkait

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Minggu, 29/6/25 | 08:21 WIB

Oleh: Nada Aprila Kurnia (Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas dan Anggota Labor Penulisan Kreatif/LPK)   Kridalaksana (2009),...

Mendorong Pemberdayaan Perempuan melalui KOPRI PMII Kota Padang

Mendorong Pemberdayaan Perempuan melalui KOPRI PMII Kota Padang

Minggu, 22/6/25 | 13:51 WIB

Oleh: Aysah Nurhasanah (Anggota KOPRI PMII Kota Padang)   Kopri PMII (Korps Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) merupakan organisasi yang...

Aspek Pemahaman Antarbudaya pada Sastra Anak

Ekokritik pada Fabel Ginting und Ganteng (2020) Karya Regina Frey dan Petra Rappo

Minggu, 22/6/25 | 13:12 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Kajian ekokritik membahas hubungan antara manusia, karya sastra,...

Perkembangan Hukum Islam di Era Digital

Mencari Titik Temu Behaviorisme dan Fungsionalisme dalam Masyarakat Modern

Minggu, 22/6/25 | 13:00 WIB

Oleh: Nahdaturrahmi (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sjech M. Jamil Jambek Bukittinggi)   Sejarah ilmu sosial, B.F. Skinner dan Émile Durkheim menempati...

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Minggu, 15/6/25 | 10:52 WIB

Oleh: Mita Handayani (Mahasiswa Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Cassirer (dalam Lenk, 2020) mengatakan bahwa manusia adalah animal symbolicum,...

Metafora “Paradise” dalam Wacana Pariwisata

Frasa tentang Iklim dalam Situs Web Greenpeace

Minggu, 15/6/25 | 09:39 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma) Baru-baru ini kita disadarkan oleh fenomena kerusakan alam Raja Ampat yang...

Berita Sesudah
Citraan, Majas, dan Gaya Bahasa dalam Karya Fiksi

Citraan, Majas, dan Gaya Bahasa dalam Karya Fiksi

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua Dewan Pengarah (SC) Muda Golkar Sumbar ke-XI, Hafrizal Okta Ade Putra (kiri) didampingi Sekretaris SC, Andi Mastian di Kantor Golkar Sumbar. [foto : sci/yrp]

    Musda Golkar Sumbar Digelar Besok, Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairunnas Kembali Pimpin Golkar Sumbar, Terpilih Secara Aklamasi dalam Musda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonnarlis Sebut PPTI Nurul Yaqin Lahirkan Ulama dan Tokoh Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairunnas Calon Tunggal, Musda Golkar Sumbar Dipastikan Berlangsung Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024