
Dharmasraya, Scientia.id — Kejaksaan Negeri Dharmasraya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 36 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (25/11/2025).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagiaan, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, David Manulang, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Khairul dan seluruh pegawai Kejaksaan.
Kajari Dharmasraya, Sumanggar Siagiaan, menjelaskan bahwa pemusnahan BB tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan Barang Bukti yang kami lakukan juga turut didampingi unsur Forkopimda. Terima kasih banyak kepada yang hadir hari ini, terutama Wakil Bupati, perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim, dan Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, David Manulang, memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara periode Januari hingga November 2025.
“Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan kasus narkoba, diikuti tambang ilegal 2 perkara, pencabulan 3 perkara, pencurian 4 perkara, penyalahgunaan BBM 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, dan perjudian 1 perkara,” ungkapnya.
David menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan bervariasi mulai dari 0,13 gram hingga yang terbesar 22,88 gram, dengan total keseluruhan 93,17 gram. Untuk barang bukti narkoba, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar sesuai prosedur.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika, Wakapolres Dharmasraya Muhammad Rizki Cholid, serta perwakilan Dandim Joko Sumarno.
Baca Juga: Angka SILPA Rp145 Miliar Bukan Riil, Pemkab Dharmasraya: Itu Proyeksi untuk Keseimbangan APBD
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti dari tiap perkara tidak disalahgunakan kembali. (tnl)







