![Kegiatan pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan standardisasi jenis pelayanan lingkup provinsi/kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251003-WA0032.jpg)
Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar Dina Febri Yanti, seluruh Kepala OPD, serta Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Arry Yuswandi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda penting yang harus diwujudkan bersama.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya.
Ia menyambut baik lahirnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang pelayanan publik ramah kelompok rentan. Menurutnya, regulasi ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang humanis dan berkeadilan.
Arry juga menilai digitalisasi merupakan keharusan untuk membangun birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan. Kehadiran SIPPN dianggap sangat strategis karena menjadi basis data terintegrasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Optimalisasi SIPPN akan memperkuat percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Sumbar,” tambahnya.
Pemprov Sumbar saat ini tengah menjalankan berbagai strategi peningkatan layanan publik, mulai dari penguatan regulasi, pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT), kompetisi pelayanan prima dan inovasi publik, kerja sama dengan mitra strategis, hingga peningkatan kapasitas ASN.
Sementara itu, Dr. Ajib Rakhmawanto menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan.
“Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Semua jenis layanan di provinsi, kabupaten, dan kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.
Ajib juga menyoroti perlunya keseragaman penamaan layanan publik agar tidak membingungkan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah memastikan layanan berbasis aplikasi tidak lagi berbeda-beda meski substansinya sama.
Menurutnya, SIPPN akan menjadi instrumen nasional yang menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan layanan publik di seluruh Indonesia. Ia mengapresiasi capaian Sumbar yang telah memiliki data valid sebesar 85%.
“Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid yang sangat baik. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas layanan publik ke depan,” ungkapnya.
Baik Pemprov Sumbar maupun Kementerian PANRB sepakat bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa berjalan sendiri. Perlu sinergi antar pemerintah daerah dan dukungan pemerintah pusat.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat sesuai standar nasional,” tutup Sekda.(Adpsb)








