Agam, Scientia.id – Setelah melalui pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (11/8), usai seluruh fraksi menyatakan menerima perubahan tersebut.
Bupati Agam, Benni Warlis, bersama unsur pimpinan DPRD langsung menandatangani berita acara kesepakatan. Ia menyebutkan, tahapan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Satu tahapan telah dilalui, kita mengapresiasi DPRD dan jajaran pemerintah daerah, karena Perubahan KUA-PPAS 2025 hari ini bisa disepakati,” ujarnya.
Perubahan KUA-PPAS ini menjadi pedoman bagi Pemkab dan DPRD Agam dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2025. Substansi perubahan didasarkan pada hasil audit BPK RI terhadap LKPD 2024, serta penyesuaian dari pergeseran anggaran yang dilakukan sebelumnya.
“Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2025 tidak terdapat defisit murni,” terang Benni.
Baca Juga: Bupati Agam Ingatkan Jamaah Panampuang Perkuat Ibadah dan Zikir
Ia berharap akhir 2025 tidak ada tagihan yang tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah. “Memperhatikan kondisi keuangan saat ini, diminta kita semua agar menyusun perubahan APBD 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (*)