Jumat, 27/2/26 | 16:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB
Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026).  (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Dharmasraya, Scientia.id — Masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, menggelar aksi unjuk rasa di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026).

Aksi tersebut diikuti sekitar seribu empat ratus massa yang terdiri dari kaum emak-emak, pemuda, serta tokoh masyarakat dari dua nagari.

Massa aksi mendatangi dan berorasi di depan kantor PT TKA. Dalam orasinya, perwakilan masyarakat Bendrianto Sutan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada perusahaan.

Pertama, meminta PT TKA memberikan hak masyarakat berupa kebun plasma minimal 20 persen dari lahan inti Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 2.400 hektare.

BACAJUGA

Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

Rabu, 25/2/26 | 18:19 WIB
Rapat dengan PT TKA, BKD Dharmasraya Bahas Soal Pajak

Rapat dengan PT TKA, BKD Dharmasraya Bahas Soal Pajak

Rabu, 25/2/26 | 17:07 WIB

Kedua, menuntut perusahaan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai.

Ketiga, meminta PT TKA menerima tandan buah segar (TBS) sawit milik masyarakat.

Bendrianto menjelaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Tidar Kerinci Agung di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa PT TKA wajib menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma paling lama tiga tahun sejak keputusan perpanjangan HGU didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak memperoleh lahan untuk kebun masyarakat, maka lahan pembangunan kebun plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X-2021 tertanggal 5 Oktober 2021, yang menyebutkan bahwa apabila dalam tiga tahun sejak HGU diterbitkan perusahaan tidak mendapatkan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat, maka lahan tersebut diambil dari kebun inti HGU PT TKA.

“Berikan hak masyarakat plasma minimal 20 persen dari lahan inti HGU lebih kurang 2.468,29166 hektare dari luas HGU perusahaan 12.341,4583 hektare yang tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03,” tegas Bendrianto.

Ia menambahkan, batas waktu tiga tahun tersebut telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Namun hingga kini PT TKA dinilai belum menyelesaikan pembangunan kebun plasma masyarakat maupun menyerahkan lahan dari kebun inti HGU.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Dharmasraya melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yefrinaldi, menyampaikan bahwa sejak awal sikap Bupati Dharmasraya jelas, yakni meminta perusahaan memenuhi janji dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban plasma masyarakat dalam perpanjangan HGU.

“Sebelumnya pemerintah daerah sudah memanggil pihak perusahaan dan juga menghadap ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut terkait kewajiban plasma ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, menindaklanjuti aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan, serta pihak-pihak berwenang yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Sementara itu, General Affair PT TKA, Syaiful R, menyatakan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Dharmasraya yang bersedia memfasilitasi mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan kementerian terkait.

“Kami dari PT TKA taat pada regulasi yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Annisa yang bersedia memfasilitasi mediasi bersama masyarakat dan Kementerian ATR/BPN serta pihak terkait lainnya, hingga nantinya didapatkan kesepakatan,” katanya.

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026) (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026) (Foto: Ist)

Ia menegaskan bahwa pada saat mediasi nantinya, PT TKA akan menghadirkan pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Aksi tersebut akhirnya dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan masyarakat dan pihak PT TKA yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo, PT TKA, kementerian, lembaga negara, serta Gubernur Sumatera Barat, paling cepat pada Jumat, 16 Januari 2026, atau selambat-lambatnya dua minggu sejak aksi berlangsung.

Kedua, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang pada intinya menyatakan bahwa apabila PT TKA tidak menyelesaikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah plasma, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.

Ketiga, terkait limbah pabrik yang mencemari sungai, Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.

Keempat, PT TKA menyatakan bersedia menerima TBS sawit masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Sungai Suir Berubah Hitam Kecoklatan, Warga Duga Akibat Limbah PT TKA

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat melalui kuasa hukumnya serta pihak PT TKA, yakni Nadar, S.Ag dan Syaiful R. Penandatanganan disaksikan oleh Asisten II Kabupaten Dharmasraya Yefrinaldi, Kapolres Dharmasraya AKP Kartyama Widyarso Wardoyo, serta Camat Asam Jujuhan Mashuri Thaib. (tnl)

Tags: Aksi DemoDharmasrayaPT Tidar Kelinci Agung
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

Berita Sesudah

Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

Rabu, 25/2/26 | 18:19 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak)...

Rapat dengan PT TKA, BKD Dharmasraya Bahas Soal Pajak

Rapat dengan PT TKA, BKD Dharmasraya Bahas Soal Pajak

Rabu, 25/2/26 | 17:07 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat bersama manajemen PT Tidar Kerinci Agung pada Jumat (19/2/2026)...

Bupati Annisa Berbagi Bersama 100 Anak Yatim di Timpeh

Bupati Annisa Berbagi Bersama 100 Anak Yatim di Timpeh

Rabu, 25/2/26 | 13:12 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, berbagi bersama 100 anak yatim Kecamatan Timpeh dalam kegiatan berbuka puasa yang...

Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya (Foto: Ist)

Satu Tahun Duo Srikandi Dharmasraya, Pendidikan dan OVOP Jadi Andalan Bangun Ekonomi Rakyat

Rabu, 25/2/26 | 11:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya (Foto: Ist) Dharmasraya, Scientia.id – Genap satu tahun duet Srikandi Kabupaten Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani...

Donizar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Rahmatullah

Donizar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Rahmatullah

Selasa, 24/2/26 | 22:02 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp50...

Larang Jual Takjil di Belakang Balok, Pemko Bukittinggi Dinilai Tak Adil

Larang Jual Takjil di Belakang Balok, Pemko Bukittinggi Dinilai Tak Adil

Selasa, 24/2/26 | 08:13 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Ketidakadilan atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dirasakan pedagang takjil yang menjual makanan untuk berbuka puasa di...

Berita Sesudah
Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

POPULER

  • Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

    Bupati Dharmasraya Sidak Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg, Temukan Pelanggaran Distribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dharmasraya Terbitkan SE Tentang Pengawasan dan Penyaluran Gas Tiga Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024