
Dharmasraya, Scientia.id – Selama empat bulan menjalani proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyampaikan bahwa tersangka yang ditetapkan berjenis kelamin laki-laki dan berinisial BY.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” katanya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers, di Kejari Dharmasraya.
Ia menyebutkan setelah penetapan status tersangka tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BY.
“Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III untuk dua puluh hari ke depan,” jelas Kajari.
Dijelaskannya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya-setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama.
Tersangka BY, yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada BKD Dharmasraya sekaligus kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan dua modus utama
“Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, di mana pencairan dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk kegiatan yang sama. Kerugian keuangan negara dari dua aksi pencairan tersebut mencapai total Rp589 juta.
“Pencairan yang dilakukan tersangka sebagai kuasa BUD sebayak dua kali itu, pertama di kegiatan Dinas Pendidikan sejumlah Rp457 juta, dan kegiatan di Sekretariat DPRD Rp132 juta,” ujar Kajari.
Menurut Sumanggar Siagian perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungutan Komite, MTsN Dharmasraya Dikeluhkan Wali Murid
“Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (tnl)








