
Dharmasraya, Scientia.id — Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Dharmasraya di Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, diduga melakukan uang pungutan komite dengan alasan pembangunan musala. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid kepada awak media pada Senin (24/11/2025).
Menurut wali murid tersebut, pungutan yang disebut pihak sekolah sebagai uang komite itu memiliki nominal berbeda untuk tiap tingkat kelas.
“Untuk kelas 3 sekitar Rp 250.000, kelas 2 Rp 400.000, dan kelas 1 Rp 500.000. Dana tersebut, kata pihak sekolah, digunakan untuk pembangunan musala,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para siswa disebut tidak dapat mengikuti ujian apabila belum melunasi uang komite tersebut.
“Memang ada syarat lain seperti rambut pendek bagi laki-laki, kuku pendek, dan pelunasan bus sekolah sampai November. Tapi yang memberatkan itu pembayaran uang komite ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya, saat pertemuan wali murid, mayoritas orang tua sebenarnya telah menolak adanya uang pungutan tersebut pada 8 Agustus 2025 lalu saat rapat komite.
“Sudah hampir tiga tahun saya mengalami persoalan ini. Tahun 2022 saya pernah mewakili wali murid tetangga, dan waktu itu diminta Rp 450.000. Dua tahun terakhir ini saya alami sendiri karena anak sekolah di sini,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan umum para wali murid dari segi ekonomi tidak begitu memadai dalam soal pendapatan.
“Ada yang kerja buruh pendapatannya saja pas – pasan, belum lagi anak murid yang tidak mempunyai orang tua sekolah di sana. Kalau hal ini dibiarkan berlarut – larut kasian kita pada wali murid atas tanggungannya,” tegasnya.
Sementara, salah satu siswa MTsN Dharmasraya enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa untuk mengikuti ujian ia harus membayar uang komite.
“Kalau tidak dibayar uang komite tidak dapat nomor ujian, ya saya membayar sebesar Rp 250.000,” ungkapnya.
Senada ditambahkan murid lainnya ia juga membayar uang komite untuk bisa mengikuti ujian di sekolah.
“Saya juga sudah membayar uang komitenya sebesar Rp 400.000. Dan uang pembayaran tersebut berasal dari beasiswa yang saya dapatkan,” jelasnya.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala MTsN Dharmasraya pada, Rabu (26/11/2025), Kartina, melalui panggilan WhatsApp. Ia sempat merespons singkat.
“Tunggu dulu awak ka salat ha,” ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, 23 Diantaranya Kasus Narkoba
Setelah itu, upaya konfirmasi lanjutan tidak mendapat jawaban. Panggilan tidak direspons, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas hingga berita ini diterbitkan. (tnl)








