![Surat keputusan Gubernur Sumbar tentang status tanggap darurat bencana alam.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251126-WA0009.jpg)
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi bersama OPD terkait di Kantor Gubernur, Rabu (26/11).
“Dengan adanya 13 kabupaten dan kota yang terdampak, ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov menetapkan status tanggap darurat di tingkat provinsi. Masa tanggap darurat berlaku 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Arry.
Sebelumnya, sejumlah daerah dengan dampak paling berat seperti Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi juga telah menetapkan status serupa di tingkat kabupaten dan kota.
Arry menegaskan penetapan status tanggap darurat provinsi memberikan ruang gerak yang lebih cepat dan terkoordinasi bagi seluruh perangkat daerah, terutama terkait percepatan distribusi logistik, pengerahan alat berat, serta mobilisasi tenaga penanganan bencana.
“Status ini menjadi dasar penting untuk pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan tidak terhambat urusan administratif,” jelasnya.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar menetapkan tujuh langkah prioritas:
- Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan darurat
- Aktivasi sistem komando penanganan bencana serta penyusunan rencana operasi
- Evakuasi warga terdampak dan terancam bahaya
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
- Perlindungan kelompok rentan, termasuk balita, lansia, dan penyandang disabilitas
- Pengendalian sumber ancaman bencana
- Penyiapan dan penyaluran bantuan logistik secara terarah
“Kita harus memastikan seluruh proses berjalan cepat dan tepat. Sinergi BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, hingga pemerintah kabupaten/kota sangat menentukan hasil di lapangan,” tegas Arry.
Untuk mempercepat koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Seluruh data, laporan, hingga koordinasi operasi lapangan akan dihimpun di lokasi tersebut.
“Posko BPBD adalah titik kendali utama. Semua informasi akan dikumpulkan dan disinkronkan di sana agar penanganan berlangsung lebih cepat dan satu komando,” ujarnya.
Dengan penetapan status ini, Pemprov Sumbar berharap seluruh unsur terkait dapat bekerja lebih terpadu, sementara masyarakat yang terdampak mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara maksimal.(adpsb)








