Agam, Scientia.id – Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal memaparkan berbagai inovasi dan strategi keterbukaan informasi publik di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/10), di Padang.
Didampingi Kadis Kominfo Agam, Roza Syafdefianti Wabup Iqbal hadir mewakili Pemkab Agam pada tahap presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Iqbal menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan melibatkan masyarakat.
“Informasi publik adalah hak masyarakat. Kami pastikan dapat diakses dengan mudah dan cepat,” ujarnya.
Sejak dibentuk pada 2019, PPID Agam terus memperkuat regulasi, meningkatkan SDM, dan menghadirkan layanan digital lewat situs ppid.agamkab.go.id yang menyediakan lebih dari 3.000 dokumen publik serta fitur ramah disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memperkenalkan inovasi KIPER (Keterbukaan Informasi Elektronik) yang meraih peringkat ketiga dari 339 inovasi di Kabupaten Agam tahun 2025. Inovasi ini dinilai memperkuat layanan informasi publik yang cepat dan transparan.
Baca Juga: Wabup Agam: Perda Diperlukan untuk Perkuat Pengelolaan Cadangan Pangan
“Keterbukaan bukan hanya soal data, tapi juga soal kepercayaan,” tegas Wabup Iqbal. (*)