Padang, Scientia.id – Aksi tak terpuji dilakukan seorang ibu rumah tangga di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (6/10/2025). Ia kedapatan membuang sampah langsung ke laut, dan aksinya terekam kamera warga. Rekaman itu kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman.
Video yang beredar menunjukkan sang ibu dengan santainya melemparkan kantong plastik berisi sampah ke laut. Padahal, di sekitar lokasi tersedia tempat sampah.
Mengetahui kejadian itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP dan Dubalang Kota Padang bergerak cepat mencari pelaku. Tak butuh waktu lama, identitas sang ibu terungkap, dan petugas langsung mendatangi rumahnya.
“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, kepada Diskominfo, Senin (6/10/2025).
Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut termasuk perbuatan yang mencemari lingkungan dan melanggar aturan kebersihan serta ketertiban umum.
“Perbuatan ini masuk kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.
Pada hari yang sama, sang ibu diperiksa dan langsung ditindak sesuai ketentuan. Penindakan ini melibatkan DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah setempat.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Fadelan.
Ia menambahkan, kesadaran sebagian warga untuk menjaga kebersihan lingkungan masih rendah. Masih banyak yang membuang sampah sembarangan, termasuk di kawasan pantai.
“Ke depan kami akan terus memantau. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung kami tindak di tempat,” ujarnya.
Pemko Padang juga mengingatkan warga agar memanfaatkan layanan pengangkutan sampah (LPS) yang sudah tersedia di setiap kelurahan. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran serupa melalui kanal pengaduan resmi Pemko.
Baca Juga: Wawako Akan Aktifkan Dewan Pendidikan Kota Padang
“Jangan buang sampah ke laut. Gunakan layanan LPS atau laporkan jika melihat pelanggaran. Semua ini demi menjaga kebersihan dan keindahan kota kita,” pungkas Fadelan. (*)