Pesisir Selatan, Scientia.id – Sebanyak 401 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pesisir Selatan resmi menerima SK Pengangkatan sekaligus mengikuti pengambilan sumpah jabatan, Senin (25/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor bupati, dipimpin langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Mawardi Roska serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa penyerahan SK ini memang sudah lama dinanti para pegawai. Menurutnya, semua harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku sebelum akhirnya terealisasi.
“Sekarang mari seluruh PPPK bekerja sungguh-sungguh untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang maju dan sejahtera. Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pesannya.
Hendrajoni juga mengingatkan para PPPK agar bijak mengelola gaji yang diterima. Saat ini, gaji PPPK mencapai Rp3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Setelah menerima SK, jangan terburu-buru menggadaikannya ke bank. Gunakan gaji untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk hal-hal konsumtif,” tegasnya.
Lebih jauh, ia berharap seluruh PPPK yang dilantik ke depan dapat berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
“Kita tentu berharap, pada waktunya seluruh PPPK bisa diangkat menjadi ASN yang digaji langsung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Orientasi PPPK Bukittinggi 2025: Ramlan Nurmatias Ingatkan Pentingnya Profesionalisme
Dengan adanya penyerahan SK ini, diharapkan para PPPK dapat segera menyesuaikan diri, bekerja optimal, dan menjadi motor penggerak pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. (*)