Jakarta, Scientia.id – Kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menyeret nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Setelah ditetapkan tersangka dan digelandang ke KPK pada Jumat (22/8), ia menangis dan meminta amnesti Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel sambil mengenakan rompi tahanan oranye.
Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik pemerasan ini diduga sudah berjalan sejak 2019. Biaya resmi sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, namun perusahaan dipaksa membayar sampai Rp6 juta. Dana yang terkumpul mencapai Rp81 miliar, dengan Rp3 miliar mengalir ke Noel pada Desember 2024.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” tutur Setyo.
Noel membantah tuduhan pemerasan dan menolak disebut tertangkap OTT.
“Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya,” tegas Noel.
Baca Juga: OTT, KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dalam kasus ini, Noel disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)