
Padang, Scientia.id – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Gabungan SK4, Jumat (22/8/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kecamatan memberikan teguran dan memfasilitasi mediasi dengan para pedagang. Namun, sebagian tetap nekat memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lapak, sehingga mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keteraturan kota serta memastikan fasilitas umum dipakai sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini kami lakukan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” kata Eka.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan tidak akan berhenti melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. “Satpol PP Padang dan SK4 akan terus bersinergi menciptakan kota yang tertib dan aman,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Padang, Yosrizal Minta Solusi Humanis Usai Bentrokan Satpol PP dan PKL di Permindo
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap para pedagang dapat menempati lokasi usaha sesuai aturan tanpa lagi mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan. (*)