
Menyunting naskah kadang tampak sederhana. Tinggal memperhatikan tanda baca, seperti koma (,), titik (.), tanda petik ganda (“…”), atau tanda seru (!). Misalnya, tanda koma (,) tidak boleh digunakan sebelum kata hubung karena dan sehingga. Ketika menemukan kalimat di bawah ini, seorang penyunting seharusnya menghapus tanda koma (,) yang tercantum.
- Pembicara juga ingin menunjukkan bahwa terdapat kontradiksi antara fakta berkurangnya jumlah petani dan lahan pertanian dengan meningkatnya subsidi, sehingga memperkuat nada kritik dalam pernyataan tersebut.
- Salam tersebut tidak cocok berfungsi sebagai penutup, karena wacana masih berlanjut ke acara berikutnya, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kata hubung sehingga dan karena merupakan kata hubung yang menunjukkan sebab-akibat. Oleh karena itu, antara satu klausa dan klausa yang lain saling berkaitan karena klausa yang satu merupakan sebab terjadinya sesuatu peristiwa dan klausa yang lain adalah akibatnya. Hal tersebut menyebabkan kata hubung ini seharusnya diletakkan di tengah-tengah kalimat, yaitu antara dua klausa atau antara dua kalimat sehingga tidak perlu menggunakan tanda koma (,). Dengan demikian, berikut penyuntingan yang benar terkait data (1) dan data (2) tersebut.
- Pembicara juga ingin menunjukkan bahwa terdapat kontradiksi antara fakta berkurangnya jumlah petani dan lahan pertanian dengan meningkatnya subsidi sehingga memperkuat nada kritik dalam pernyataan tersebut.
- Salam tersebut tidak cocok berfungsi sebagai penutup karena wacana masih berlanjut ke acara berikutnya, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya
Selain tanda baca, seorang penyunting bisa juga memperhatikan kata baku dan kata tidak baku dalam naskah yang disunting, seperti kata praktik dan praktek. Ketika menemukan bentuk tidak baku praktek, penyunting tinggal mengganti kata tersebut menjadi kata baku praktik. Namun, kadang menyunting naskah juga menjadi rumit. Setidaknya ketika saya menyunting sebuah naskah, saya menemukan sebuah frasa yang menggabungkan nama beberapa tempat seperti berikut:
Sanggar Baca dan Tulis, dan Sanggar Lukis Mandeh Rubiah
Penggunaan tanda koma (,) dan kata dan dalam gabungan nama tersebut bersifat ambigu atau membingungkan. Ada beberapa makna yang muncul yang menjelaskan bahwa Sanggar Mandeh Rubiah memiliki beberapa unit kegiatan. Pertama, Sanggar Mandeh Rubiah memiliki tiga unit kegiatan, yaitu sanggar baca, sanggar tulis, dan sanggar lukis. Kedua, Sanggar Mandeh Rubiah hanya memiliki dua unit kegiatan, yaitu ada sanggar baca dan tulis, ada juga sanggar lukis.
Jika melihat gabungan frasa yang tercipta, makna yang dimaksud sesungguhnya merujuk pada makna kedua, yaitu ada dua unit kegiatan di Sanggar Mandeh Rubiah, yaitu (1) sanggar baca dan tulis; (2) sanggar lukis. Namun, kata dan yang terletak pada unit pertama membuat kita sebagai penulis—juga penyunting—sulit menggabungkan dua unit tersebut.
Pertama, jika bentuknya menjadi Sanggar Baca dan Tulis, dan Sanggar Lukis Rubiah, penggunaan tanda koma (,) dan kata hubung dan dalam gabungan nama tersebut merupakan kesalahan. Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2022), tercantum bahwa untuk menggabukan dua bentuk yang sama, tidak boleh menggunakan tanda koma (,). Cukup dengan menggunakan kata hubung dan. Dengan kaidah tersebut, suntingan yang tepat adalah sebagai berikut:
Sanggar Baca dan Tulis dan Sanggar Lukis Rubiah
Kedua, menghilangkan tanda koma (,) pada gabungan nama tersebut juga menimbulkan keambiguan. Tampak bahwa ada tiga unit kegiatan di Sanggar Rubiah, yaitu sanggar baca, sanggar tulis, dan sanggar lukis. Padahal, maksudnya adalah dua unit kegiatan saja, yaitu (1) sanggar baca dan tulis; (2) sanggar lukis. Dalam kondisi ini, secara kebahasaaan, kata dan yang terletak di bagian belakang dapat diganti dengan kata serta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata serta juga bermakna dan, yaitu berfungsi sebagai kata penghubung satuan bahasa antara kata, frasa, klausa, dan kalimat yang setara, seperti ayah dan ibu sama dengan ayah serta ibu. Dengan demikian, gabungan nama yang menjadi awal pembicaraan kita seharusnya memiliki konstruksi berikut:
Sanggar A dan Sanggar B
Karena Sanggar A memuat dua kegiatan yang berbeda, penulisan dapat dilesapkan menjadi bentuk berikut.
Sanggar A dan Sanggar B
(Sanggar Baca dan Tulis) dan Sanggar Lukis
Karena Sanggar A memuat dua kegiatan, yaitu baca dan tulis, kata hubung dan dipakai untuk menggabungkan dua kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kata hubung dan yang berfungsi untuk menggabungkan Sanggar A dan Sanggar B harus diganti dengan kata hubung lainnya yang sama-sama berfungsi untuk menggabungkan bentuk yang setara. Kata hubung yang dimaksud adalah kata hubung serta. Dengan demikian, bentuk gabungan nama tersebut akan membentuk pola berikut.
(Sanggar A-1 dan A-2) serta Sanggar B
(Sanggar Baca dan Tulis) serta Sanggar Lukis Mandeh Rubiah
Bentuk tersebut menunjukkan bahwa kata dan berfungsi untuk menggabungkan dua kegiatan yang sama dalam satu sanggar, yaitu kegiatan membaca dan kegiatan menulis. Karena kegiatan membaca dan menulis merupakan dua kegiatan yang saling berkaitan erat, nama sanggar digabungkan menjadi satu, yaitu Sanggar Baca dan Tulis.
Untuk menggabungkan jenis sanggar lainnya yang berbeda, tetapi masih sama-sama berada di bawah aktivitas yang bernama sanggar ‘tempat untuk kegiatan seni’, kata hubung selanjutnya yang dapat dipakai adalah kata hubung serta. Dengan demikian, gabungan nama yang tepat untuk kasus bahasa ini adalah sebagai berikut:
Sanggar Baca dan Tulis serta Sanggar Lukis Mandeh Rubiah
Merujuk kaidah bahasa Indonesia, konstruksi tersebut hanya menjelaskan dua jenis sanggar, yaitu (1) Sanggar Baca dan Tulis; (2) Sanggar Lukis. Sama seperti kata hubung dan, kata hubung serta dalam bahasa Indonesia juga berfungsi untuk menggabungkan dua unsur atau lebih yang sederajat atau setara. Contohnya dapat dilihat pada kalimat berikut.
Anak-anak bermain di halaman sambil berlarian serta tertawa riang.
Kata serta dalam kalimat tersebut menunjukkan bahwa unsur yang digabungkan adalah dua hal, yaitu (1) berlarian dan (2) tertawa. Karena menggabungkan dua unsur yang berbeda, kalimat tersebut tidak memerlukan tanda koma. Dengan demikian, dalam kaidah bahasa Indonesia, tampak bahwa untuk menggabungkan dua hal yang berbeda, kita tidak hanya menggunakan kata hubung dan, tetapi juga dapat menggunakan kata hubung serta.
Meskipun gabungan nama pada kasus bahasa ini unik dan menjadi kasus tertentu, seorang penyunting tetap dapat menghasilkan bentuk yang benar secara kaidah bahasa Indonesia. Melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia No. 0424/I/BS.00.01/2022 tentang “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”, persoalan kebahasaan dapat disunting sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Namun, kita berharap Badan Bahasa menjadikan kasus ini sebagai salah satu contoh dalam revisi EYD pada tahun berikutnya karena pada hari ini bermunculan nama instansi, nama lembaga, nama unit kegiatan, serta nama perusahaan yang menggunakan kata hubung dan. Dengan demikian, ketika seseorang ingin menggabungkan dua nama instansi dalam satu naskah, akan menimbulkan keraguan atau kebimbangan. Ketika kasus ini menjadi contoh dalam EYD, masyarakat yang bukan ahli bahasa Indonesia/praktisi bahasa Indonesia/peneliti bahasa Indonesia/pengamat bahasa Indonesia, dapat menerima dan memedomani dengan baik.