Jakarta, Scientia.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Meski demikian, ketentuan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja swasta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau opsional. Pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Perlu kami sampaikan bahwa bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Artinya, pelaksanaannya sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Shinta saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Shinta menjelaskan, penentuan libur cuti bersama di sektor swasta mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan begitu, masing-masing perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksi.
Industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan, seperti manufaktur, bisa mengatur cuti bersama agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi. Sebaliknya, sektor dengan jam kerja lebih fleksibel dapat memanfaatkan momen ini untuk memberi jeda pada pekerja sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di sektor lain.
“Kami mendorong agar kebijakan cuti bersama dikelola secara bijak, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kesejahteraan karyawan,” kata Shinta.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi menjelaskan, penetapan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Selain memperkuat persatuan dan nasionalisme, pemerintah berharap cuti bersama ini dapat mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, mengimbau agar momen ini dimanfaatkan secara produktif dan bertanggung jawab oleh seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Apindo berharap, penetapan cuti bersama ke depan melibatkan masukan lintas sektor dan penjadwalan yang cermat. Tujuannya, agar kebijakan tersebut tetap memberi manfaat sosial dan ekonomi tanpa mengganggu kontinuitas operasional, khususnya pada industri strategis yang tidak bisa berhenti beroperasi.
Baca Juga: Jangan Lupa, 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Tambahan
“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di internal perusahaan, manfaat sosial maupun ekonomi dari cuti bersama dapat tercapai tanpa mengorbankan produktivitas,” ujar Shinta. (*)