Agam, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan dukungan penuh terhadap program penertiban dan penyelamatan aset milik daerah yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah se-Sumatera Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring, Rabu (23/7).
Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV, Iwan Lesmana, dan diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Agam diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Hamdi.
Dalam arahannya, Iwan Lesmana menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara oleh pemerintah daerah. Ia juga meminta kepala daerah serius menata aset agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara, terutama terkait aset tanah yang belum bersertifikat atau sedang disengketakan.
“Pemda harus aktif berkoordinasi dengan stakeholder seperti ATR/BPN, BPKP, Kejaksaan, hingga lembaga hukum lainnya agar proses penyelamatan dan sertifikasi aset berjalan lancar,” tegas Iwan.
Menanggapi hal itu, Hamdi menyampaikan bahwa Pemkab Agam siap menindaklanjuti arahan KPK, termasuk mempercepat sertifikasi tanah aset milik daerah serta menertibkan aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain.
“Kami telah meminta seluruh OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset yang dimiliki daerah dan menyusun strategi percepatan sertifikasi sesuai target nasional,” ungkap Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi menyebutkan bahwa rakor ini memberikan kejelasan arah dan strategi bagi Pemkab Agam dalam menjalankan tugas penyelamatan aset secara sistematis. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin keamanan aset yang merupakan kekayaan negara.
“Langkah nyata akan segera kami lakukan, mulai dari intensifikasi koordinasi lintas instansi hingga pelibatan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap aset daerah,” pungkasnya. (*)