Dharmasraya, Scientia.id – Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya kembali mengungkap pelanggaran hukum serius. Pada hari keempat pelaksanaan operasi, Kamis (17/7/2025), seorang pengemudi diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatlantas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya menghentikan sebuah mobil minibus Toyota Yaris bernomor polisi SH 3 RA di depan Mapolres.
Mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu. Saat diperiksa, pengemudi berinisial DDP (24) tampak dalam kondisi tidak stabil dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
“Pengemudi terlihat gelisah saat dilakukan penilangan dan sempat berusaha pergi ke belakang Pos Lantas. Karena mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan satu plastik klip bening berisi satu butir obat berwarna pink yang diduga kuat sebagai pil ekstasi atau inex,” ungkapnya.
Baca Juga: Perayaan HUT Koperasi ke-78 di Bukittinggi, Bung Hatta Kembali Jadi Inspirasi
Penggeledahan lanjutan terhadap kendaraan tidak menemukan barang bukti tambahan. Namun, berdasarkan pengakuan DDP, obat dalam plastik tersebut memang narkotika jenis INEX, golongan satu. Pihak Satlantas kemudian menyerahkan pengemudi, barang bukti, dan kendaraan kepada Satuan Narkoba Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (tnl)