Puan menilai keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 dan menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional harus dijelaskan secara terang-benderang kepada publik. Menurutnya, kebudayaan bukan milik satu kelompok atau satu era, melainkan warisan kolektif seluruh bangsa lintas zaman.
“Kami akan meminta Komisi X untuk memanggil Menteri Kebudayaan guna memaparkan dasar dan argumentasi di balik penetapan ini. Jangan sampai terkesan terburu-buru atau eksklusif,” kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Mantan Menko PMK itu menegaskan bahwa kebijakan publik, apalagi menyangkut aspek fundamental seperti kebudayaan, tak boleh dilakukan secara tertutup. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pertimbangan nilai-nilai universal yang hidup di tengah masyarakat.
“Kebudayaan adalah identitas bangsa. Ia tidak mengenal batas generasi, kelas sosial, atau kepentingan politik. Maka jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik yang tak perlu,” ujar Puan tajam.
Puan juga mengingatkan, penetapan Hari Kebudayaan seharusnya memperkuat kesadaran kolektif bangsa, bukan malah menimbulkan perdebatan akibat minimnya keterlibatan publik atau landasan historis yang sepihak.
“Kebudayaan bukan milik segelintir elite, melainkan milik rakyat dari Sabang sampai Merauke. Maka saya minta Menteri Kebudayaan menjelaskan dengan jernih, agar publik tidak menaruh curiga,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Alasannya, pada tanggal itu di tahun 1951 Presiden Soekarno secara resmi menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Namun, keputusan tersebut menuai tanda tanya karena dinilai tidak melalui proses partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan kebudayaan secara luas. Kritik Puan pun menegaskan satu hal, yakni budaya tak bisa dijadikan komoditas politik atau simbol kosong. Ia harus dirawat dengan jiwa kebangsaan, bukan kepentingan sepihak.(yrp)