“DPR akan mencermati lebih dulu putusan MK itu. Kami akan mencari langkah terbaik untuk menyikapinya, tentu juga mempertimbangkan kepentingan partai politik,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/07/2025).
MK sebelumnya memutuskan bahwa Pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus digelar terpisah dari Pemilu daerah, seperti pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah. Jarak pelaksanaannya minimal dua tahun, maksimal dua setengah tahun. Keputusan ini secara otomatis mengakhiri skema “Pemilu Serentak 5 Kotak” yang selama ini diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR bersama Komisi II, pemerintah, dan elemen masyarakat telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/06/2025). Namun, belum ada keputusan final terkait langkah selanjutnya. Puan menyebut ada kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) atau pembahasan lebih lanjut dalam masa sidang mendatang.
“Apakah akan dibentuk Pansus untuk UU Pilkada? Itu masih jadi pembahasan. Belum ada keputusan, kemarin baru mendengarkan pandangan dari pemerintah,” katanya.
Puan juga menegaskan bahwa sikap DPR terhadap putusan MK bukan hanya mewakili satu fraksi, melainkan keseluruhan partai yang memiliki keterwakilan di parlemen. Termasuk dalam membahas dampak lanjutan seperti potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.
“Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi seluruh partai. Undang-Undang Dasar menyatakan pemilu digelar lima tahun sekali, jadi harus dikaji bersama,” jelasnya.
DPR, kata Puan, akan melibatkan semua fraksi, perwakilan pemerintah, serta elemen masyarakat untuk menyikapi dinamika baru sistem pemilu ke depan. Menurutnya, diskusi menyeluruh diperlukan agar arah kebijakan tidak hanya berdasar pandangan politis, tapi juga demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Nanti semua fraksi akan berdiskusi kembali setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat. Suara partai politik di DPR akan menjadi suara parlemen dalam merespons putusan MK ini,” tutup Puan. (yrp)