![](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/01/INDRA-SEPTIARMAN.jpg)
Padang, SCIENTIA – Berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman dinyatakan sudah siap (P21), dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, kasus sadis deengan tersangka Indra Septiarman alias Indragon (28) ini siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (16/1).
Gatot menerangkan, berkas P21 ini dinyatakan siap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Selanjutnya pihak penyidik akan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti.
Ia juga menegaskan, tersangka Indragon ini dinyatakan melanggar Pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP pembunuhan, pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.
Kasus ini bermula pada Jumat, (6/9) lalu Nia Kurnia Sari, warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ditemukan terkubur dalam kondisi meninggal dunia.
Setelah 10 haru buron, tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan ini diketahui bernama Indra Septiarman, dan berhasil ditangkap di loteng sebuah rumah kosong, serta mengakui segala perbuatannya. (hyu)