Bukittinggi, Scientia.id – Wali Kota Bukittnggi Erman Safar menegaskan, siswa yang sedang menuntut ilmu diberbagai sekolah dan lembaga pendidikan, tugas mereka hanya belajar dan berlajar.
“Tidak sepantasnya kepada mereka dituntut membayar biaya pendidikan. Apalagi mereka tidak memilki saham di sekolah tersebut,” ujar Erman, saat dia menerima audiensi Dewan Pendidikan Kota Bukitinggi di pendopo rumah dinas belakang Balok.
Dihadiri para pengurus Dewan Pendidikan Kota Bukittinggi. Erman Safar sepakat pendidikan di Kota Bukittinggi akan lebih baik dengan menerapkan B3 (Berilmu, Beradab dan Berprestasi).
“Hal-hal lain yang urgen dibahas dalam pertemuan adalah membantu masyarakat dengan membebaskan uang komite,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu. Erman menegaskan, tidak boleh ada pungutan di sekolah dengan judul sumbangan apapun.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan apapun di sekolah-sekolah baik terhadap peserta didik, maupun terhadap orang tua siswa”, paparnya.
Menurutnya, tidak satu pasal pun dalam undang-undang pendidikan membenarkan atau membolehkan adanya pungutan atau sumbangan di sekolah.
“Kalaupun ada pungutan, itu telah kami bebankan atau telah dikerjasamakan dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Pemko Buikittinggi,” sebutnya.
Baca Juga: Bukittinggi Jadi Barometer Pendidikan di Sumbar
Dalam audensi Dewan Pendidikan Kota Bukittinggi, juga telah disepakati capaian pendidikan selama 12 tahun, termasuk menargetkan satu rumah satu sarjana. (*)