PADANG, Scientia.id – Sebagai bentuk komitmen Universitas Negeri Padang (UNP) dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UNP secara resmi membuka Sekolah Keterbukaan Informasi Universitas Negeri Padang.
Sekolah ini diresmikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, serta Komisioner KI Pusat Syawaluddin, beserta Rektor UNP, Krismadinata di Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan UNP, Senin (26/8/2024).
Ketua KI Pusat menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif UNP dalam mendirikan sekolah ini. Diharapkan keberadaan sekolah ini, lanjutnya mampu menjadi wadah belajar bagi badan publik mengenai keterbukaan informasi yang lebih mendalam.
“Ini pertama dan satu-satunya di Indonesia. Niat mereka (UNP) untuk membuat sekolah ini patut kita apresiasi. Dengan adanya sekolah ini, semua badan publik kalau tidak jelas dengan keterbukaan informasi sudah ada UNP untuk tempat belajar, datang saja ke UNP,” ungkap Donny Yoesgiantoro.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada KI Sumatera Barat untuk membantu UNP dan memfasilitasi UNP dalam rangka mewujudkan komitmennya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. “Saya harapkan UNP terus menjadi badan publik yang Informatif dan peringkatnya terus naik nantinya,” tambahnya.
Sementara itu Rektor UNP mengungkapkan Sekolah Keterbukaan Informasi ini menjadi bukti nyata komitmen UNP dalam mendukung keterbukaan informasi di Indonesia. Menurut Rektor Kris keterbukaan informasi tidak hanya tuntutan zaman namun juga sebagai tugasnya sebagai insan akademis.
“Sekolah ini tidak hanya sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa dan dosen UNP namun juga sebagai sarana informasi bagi seluruh elemen masyarakat. Kita ingin menjadikan sekolah ini sebagai pusat informasi bagi badan publik yang ingin belajar mengenai keterbukaan Informasi. Kita juga sajikan ke mahasiswa keterbukaan informasi ini sebagai salah satu mata kuliah,” terang Rektor.
“Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor, khususnya dalam pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Rektor Kris.
Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNP, Erianjoni, dalam laporannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh PPID di seluruh Sumatera Barat mulai dari tingkat Nagari hingga OPD dan PPID Pelaksana Perguruan Tinggi.
“Sekolah di sini bukan berupa fisik namun berupa program penguatan keterbukaan informasi publik yang digagas oleh PPID UNP sebagai bentuk komitmen UNP dalam mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Diketahui Sekolah Keterbukaan Informasi Universitas Negeri Padang UNP pada Senin menyuguhi materi yang diisi langsung oleh Ketua KI Pusat, Majelis Komisioner KI Pusat, Ketua KI Sumbar dan Senior Eksekutif UNP, Ganefri.
Kegiatan ini dimoderatori langsung PPID UNP yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Layanan Informasi Humas dan Protokoler UNP, Okki Trinanda.
Turut tampak hadir dalam acara itu, Wakil Rektor (WR) I, II, III, dan IV UNP, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur, Kepala Badan, dan Pimpinan lain di Lingkungan UNP. (rel/tmi)
Discussion about this post