Padang, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (1/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Irsyad Safar katakan, secara umum, muatan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 yang disampaikan gebernur dalam rapat paripurna kemaren, telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah, baik dari aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Kemaren dalam rapat paripurna, Gubernur telah menyampaikan secara resmi ke DPRD, Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk dapat dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang disampaikan tersebut, secara umum telah sesuai dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang disepakati oleh DPRD dan Gubernur Sumatera Barat, dimana proyeksi pendapatan sebesar Rp. 6.877.451.649.287,- dan belanja daerah sebesar Rp. 7.037.899.193.712,” kata Irsyad.
Namun perlu dicermati bersama, lanjut Irsyad, bahwa proyeksi pendapatan dan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali dalam pembahasan nanti.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD, terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Gubenur, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya yang berisikan pandangan, tanggapan, masukan dan saran terhadap Perubahan APBD Tahun 2024 tersebut.
“Berkenaan dengan hal dimaksud, tentunya Fraksi-Fraksi telah menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna ini. Kami berharap, Fraksi-Fraksi dapat melihat secara menyeluruh Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, baik terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, termasuk usulan kegiatan baru yang ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2024. Dan disamping itu, kami juga berharap Fraksi-Fraksi dapat memberikan masukan dan solusi untuk mendorong peningkatan pendapatan serta mengefektifkan penggunaan anggaran yang alokasinya semakin terbatas,” jelas Irsyad.
Selanjutnya kata Irsyad, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah, maka Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya dalam upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah tersebut.
Baca Juga: DPRD Sumbar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024
“Kita tentu berharap, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dapat lebih tajam dan lebih komprehensif melihat aspek-aspek yang perlu disempurnakan dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, baik terhadap pendapatan, belanja, program, kegiatan, sasaran serta pembiayaan daerah,” katanya. (*)
Discussion about this post