Tahun 2024 merupakan tahun kontestasi politik di Indonesia. Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legistaltif (pileg) akan dihelat tahun itu. Pada momen tersebut, kita akan sering mendengar berbagai bentuk ujaran yang berisi janji-janji para politisi untuk masyarakat. Janji-janji dalam bentuk pernyataan untuk menyakinkan masyarakat, seperti: “Jika terpilih, masalah pembebasan lahan adalah masalah nomor satu segera saya bereskan.”, “Masalah stunting adalah program kerja yang akan segera saya selesaikan setelah terpilih”, dan pernyataan lain yang sejenis.
Kalimat pernyataan itu tidak hanya dituturkan oleh para politisi yang sedang berkampanye, tetapi juga sering diucapkan oleh para politisi yang sedang memegang jabatan tertentu. Kata-kata segera, akan, dan akan segera menjadi pilihan jawaban untuk mengamankan situasi dan posisi.
Penggunaan kata segera, akan, akan segera seperti yang dituturkan dalam janji para politisi disebut dengan fungsi instrumental (Halliday, 1978:2; Aminuddin, 2002:4). Fungsi instrumental merupakan fungsi bahasa untuk memenuhi keperluan materi tertentu, misalnya saya ingin, saya akan, saya segera, saya mau. Kata ingin, akan, segera, dan mau merupakan jenis kata keterangan atau adverbia yang tidak definitif (tidak pasti) yang berfungsi sebagai instrumen atau alat untuk memenuhi keperluan tertentu dari penutur.
Dalam kontestasi politik, kata-kata ini digunakan oleh para politisi untuk menjawab pertanyaan yang memberikan ketidakpastian. Penggunaan kata-kata tersebut merupakan bentuk jawaban diplomatis. Diplomatis dalam Kamus Hukum diartikan sebagai bersifat sangat hati-hati dalam mengemukakan pendapat, pada umumnya dengan menggunakan kata-kata atau kalimat yang samar-samar atau terselubung (Sudarsono, 2013:100). Jadi, jawaban yang menggunakan kata akan, segera, dan akan segera merupakan bentuk jawaban diplomatis untuk menunjukkan kehati-hatian dalam memberikan jawaban sebagai upaya menjaga situasi dan posisi aman.
Contoh kata-kata yang mengandung makna diplomatis sering digunakan oleh para politisi untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan wartawan saat wawancara atau saat kampanye. Pertanyaan-pertanyaan berikut ini biasanya dijawab dengan dipomatis disertai dengan penggunaan kata akan, segera, dan akan segera. “Kapan pembangunan jembatan ke kampung kami dilakukan jika nanti Bapak terpilih?”. “Apakah program A yang Bapak janjikan ketika kampanye sudah terlaksana?”, “Kapan realisasi pembangunan jalan menuju ke Desa B dapat terlaksana?”
Contoh-contoh pertanyaan di atas membutuhkan jawaban yang seharusnya definitif (pasti) tentang waktu: Tahun ini bulan Maret jalan segera dibangun, tanggal 25 Agustus 2025 jalan desa akan dibangun , dan sebagainya. Akan tetapi, para politisi biasanya lebih memilih untuk menggunakan adverbia akan, segera, dan akan segera untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, yang waktunya tidak definitif (tidak pasti). Karena sering digunakan oleh para politisi dan pejabat, kata akan, segera, dan akan segera menjadi bentuk adverbia yang produktif dalam bahasa Indonesia. Kata-kata tersebut bergabung dengan berbagai bentuk kata lain dalam bahasa Indonesia, seperti uraian di bawah ini.
(1) Kata akan
Kata akan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kata keterangan (adverbia) yang menyatakan sesuatu yang akan atau hendak terjadi. Dalam kontestasi politik, kata ini ditemukan bergabung menjadi frasa-frasa berikut: akan dipelajari, akan diusahakan, akan ditampung, akan dibicarakan, akan dirapatkan, akan dikonsolidasikan, akan diperjuangkan, akan dilaksanakan, akan dievaluasi, akan diselesaikan, akan dibereskan, akan diwujudkan, akan direalisasikan, akan dipertimbangkan, dan lain-lain.
(2) Kata segera
Demikian juga dengan kata segera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan golongan kata keterangan (adverbia) yang berarti ‘lekas, buru-buru, tergesa-gesa, cepat’. Kata segera digunakan oleh para politisi dalam bentuk yang beragam, seperti contoh: segera diwujudkan, segera diurus, segera direalisasikan, segera ditunjuk, segera ditetapkan, segera diputuskan, segera dibangun, segera dilaksanakan, dan sebagainya.
(3) Kata akan segera
Kata akan segera merupakan bentuk gabungan dari kata akan dan segera. Ketika digabung, kedua kata ini merupakan bentuk yang tidak efektif dalam bahasa Indonesia karena memiliki kesamaan makna dan kesamaan jenis atau golongan kata. Namun, kata ini tetap sering digunakan sebagai jawaban diplomatis dalam kontestasi politik dengan maksud untuk menekankan kesungguhan dan keseriusan para politisi dalam bekerja. Kata ini bergabung dengan bentuk yang sama dengan kedua bentuk kata di atas, seperti akan segera dilaksanakan, akan segera dibangun, akan segera diwujudkan, akan segera ditindaklanjuti, akan segera kami bereskan, akan segera dibangun, dan lain-lain.
Demikian penjelasan tentang kata akan, segera, dan kata akan segera dalam kontestasi politik. Masyarakat tentu berharap janji-janji para politisi tidak hanya beranak pinak dalam kata-kata, tetapi terealisasi menjadi nyata. Semoga mencerahkan.
Discussion about this post