Dharmasraya, Scientia.id – Merasa hak mereka diabaikan selama puluhan tahun oleh PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ), masyarakat Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, mengirimkan surat resmi kepada Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Dalam surat tersebut, warga meminta agar Pemerintah Daerah turun tangan menyelesaikan konflik yang sudah berlarut sejak tahun 1992. Saat itu, melalui skema Anak Angkat Bapak Angkat (AABA), masyarakat menyerahkan lebih kurang 1.000 hektare lahan kepada PT BPSJ. Kesepakatan menyebutkan, 70 persen lahan akan dikembalikan kepada masyarakat, 10 persen untuk Pemda, dan 20 persen untuk perusahaan.
Namun, menurut tokoh pemuda Kampung Surau, Ifdal, janji itu tidak pernah terealisasi.
“Sejak perusahaan berdiri dan mengeruk keuntungan di atas tanah ulayat Kampung Surau, masyarakat tidak pernah tahu keberadaan 70 persen lahan yang dijanjikan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Ifdal menegaskan, masyarakat meminta Bupati Dharmasraya memfasilitasi penyelesaian konflik yang sudah terlalu lama berlarut tanpa kepastian.
“Kita sangat khawatir nanti situasi semakin memanas dan dapat berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, warga juga mendesak agar proyek Replanting PT BPSJ dihentikan sementara sampai konflik tanah ini tuntas.
“Membiarkan proyek berjalan sama saja artinya perusahaan tidak menghormati masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat,” tegasnya.
Untuk itu, kata Ifdal, masyarakat berharap kepada Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani agar dapat mendengarkan suara masyarakat Kampuang Surau dan menjadi penengah agar konflik ini segera menemukan titik terang.
Baca Juga: Bupati Dharmasraya Lantik 9 Pejabat Baru, Tegaskan Harus Amanah dan Kinerja
“Kami hanya anak kandung daerah ini yang sedang mencari keadilan. Jangan biarkan masyarakat kecil terombang-ambing di tanah sendiri,” tutupnya. (tnl)