
Dharmasraya, Scientia.id – Masyarakat Nagari Abai Siat, Kabupaten Dharmasraya, mengamankan tiga orang diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini dilakukan setelah warga mendapati Sungai Batang Nobuan kembali keruh akibat aktivitas tambang ilegal.
Air Sungai Batang Nobuan yang biasanya jernih tiba-tiba berubah keruh. Hal tersebut memicu keresahan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari sungai tersebut.
Mendapat laporan, Wali Nagari Abai Siat, Arryoni, memberi izin kepada masyarakat untuk menelusuri sumber masalah.
“Akhirnya masyarakat, pemuda, dan kepala jorong menelusuri mencari sumbernya,” kata Arryoni, Jumat malam (29/8/2025).
Ia menegaskan warganya sudah sejak lama menjaga kelestarian Sungai Batang Nobuan.
“Karena air sungai ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dan cucu kemenakan kami termasuk mandinya ke sungai walau pun sumur ada. Dari dulu kami merawat sungai ini bukan kali ini saja,” tegasnya.
Dalam penelusuran, warga menemukan aktivitas tambang emas ilegal. Empat orang diamankan, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Sementara, Kepala Jorong Padang Bungur Barat, Youngki, mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tujuh orang yang terlibat, namun tiga lainnya tidak berada di lokasi saat penangkapan. Jadi empat orang yang kami temukan di lokasi.
“Tiga orang laki-laki dan satu perempuan dari pengakuan pelaku yang perempuan hanya tukang masak. Maka kita lepaskan, lalu ketiga pelaku dibawa ke rumah Wali Nagari Abai Siat sebelum diserahkan ke pihak berwenang,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mesin, dua sepeda motor (Honda Beat dan Sonic), spiral, serta beberapa jeriken kecil.
“Empat orang yang kami temukan, dua di antaranya warga Kurnia Koto Salak dan satu dari Sitiung Empat,” jelas Youngki.
Pada malam yang sama, masyarakat bersama aparat kepolisian Dharmasraya kembali mendatangi lokasi untuk memastikan titik PETI masuk dalam wilayah Dharmasraya.
“Ternyata lokasi tersebut memang masih area Dharmasraya. Jumat pagi kami kembali bersama pihak kepolisian untuk menjemput barang bukti yang masih tersisa,” tambahnya.
Langkah masyarakat dan pemerintahan Nagari Abai Siat sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Baca Juga: Ketua DPRD Tinjau Korban Terdampak Banjir di Koto Besar Nagari Abai Siat
Masyarakat Abai Siat berharap penegakan hukum terhadap PETI benar-benar dijalankan. Mereka menegaskan Sungai Batang Nobuan adalah sumber kehidupan yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi mendatang. (tnl)


![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-08-31-15-42-40-94_1c337646f29875672b5a61192b9010f92-350x250.jpg)
![Rapat Persiapan dan Pemantapan BBKT 2025 di Aula Dinas Sosial Kota Padang.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-11-19-17-22-11-49_1c337646f29875672b5a61192b9010f92-350x250.jpg)




